Asyik…Pemkot Depok ‘Guyur’ ASN THR dan Gaji ke 13, Ini Nominalnya

3136
ASN Pemkot Depok saat melakukan apel pagi

Margonda | jurnaldepok.id
Pemerintah Kota Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) telah menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono mengatakan, pihaknya telah mengalokasikan anggaran untuk 6.355 ASN Pemerintah Kota Depok.

“Ya, ini telah diatur dalam PP Nomor 15 tahun 2023 tentang pemberian tunjangan hari taya dan gaji ke 13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2023. Hal itu telah diundangkan pada 29 Maret kemarin,” ujar Wahid kepada Jurnal Depok.

Ia menmabahkan, THR atau gaji ke 13 diberikan kepada aparatur negara seperti PNS dan CPNS, PPPK, TNI/Polri serta pejabat negara.

“Untuk PNS dan PPPK terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan TPP paling banyak 50% yang diterima dalam satu bulan,” paparnya.

Namun begitu, sambungnya, ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam peraturan wali kota.

“THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum tanggal hari raya. Kebutuhan THR Depok sekitar Rp 40,99 miliar untuk 6.355 ASN, ini bersumber dari APBD Depok,” ungkapnya.

Sebelumnya Presiden, RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2023 ini adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2023 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” jelasnya seperti dilansir dari setkab.go.id.

Pada Pasal 5 peraturan ini ditegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal:
a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. 50 persen tunjangan kinerja,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. n Rahmat Tarmuji

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here