


Tapos | jurnaldepok.id
Anggota Polres Metro Depok berhasil membebaskan dua orang pria yang diduga disekap di sebuah rumah, Jalan Chery Raya, Sukatani Tapos, Rabu (29/03/23) petang.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, informasi penyekapan itu berawal ada aduan salah satu istri korban yang melapor melalui nomor aduan WA Kapolres Metro Depok, Kombes Pol H Ahmad Fuady.
“Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat ada dugaan kasus penyekapan. Yang lapor salah satu istri dari korban,” ujar kepada wartawan.

Adanya informasi tersebut, kata dia, anggota langsung ke lokasi dan langsung membebaskan kedua pria itu.
“Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun anggota di sekitar lokasi kejadian, penyekapan dilakukan sejak Senin (27/03/23),” paparnya.
Dia menjelaskan, awal mula kedua pria yang disekap diduga menipu pembeli mobil. Unit kendaraan mobil yang dijual adalah ternyata mobil rental.
“Kronologis sementara masih dalam pengembangan, diduga korban menjual mobil kepada pelaku dan rekan pelaku. Kemudian, ternyata mobil tersebut adalah mobil rental. Sedangkan pelaku meminta korban untuk kembalikan uang,” jelasnya.
Kemudian, lanjutnya, pelaku diduga menyekap dan melakukan pemukulan kepada korban selama dua hari di dalam rumah.
“Sehingga dari pelaku kemudian meminta uang kembali termasuk pertanggungjawaban yang dilakukan oleh korban. Korban diduga disekap di dalam rumah ini selama dua hari dan dilakukan pemukulan, namun kami masih pengembangan,” katanya.
Dari hasil temuan di lokasi, pelaku berjumlah empat orang yang melakukan penyekapan dan korban penyekapan masih dimintai keterangan di Mapolres Metro Depok.
“Pelaku empat orang. Semua dalam rumah ini, termasuk dari korban, saksi, maupun yang diduga pelaku masih akan dibawa ke Polres untuk dilakukan pengembangan,” pungkasnya. n Aji Hendro

