Belum Juga Ditutup, TPS Liar di Area Lapangan Pemuda Limo Makin Eksis

101
Kasi Trantib Kecamatan Limo saat meninjau kembali TPS liar

Limo | jurnaldepok.id
Ketua Forum Muda Mudi Limo Bangkit (FMMLB), Lukman Hakim meminta kepada jajaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok agar segera melakukan koordinasi dengan jajaran Satpol PP untuk menertibkan kegiatan pembuangan sampah liar di TPS Limo.

Dikatakan Lukman, aksi pembuangan sampah diatas lahan seluas 10 hektar dekat lapangan sepak bola Pemuda Limo sampai saat ini masih terus berlangsung dan membuat kawasan areal dekat lapangan sepak bola semakin kumuh.

Dikatakan Lukman, pihaknya kurang sependapat dengan statement Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Hj. Etty Suryahati yang meminta warga untuk membenahi ribuan kubik sampah menumpuk dikawasan lahan kosong dekat lapangan sepak bola Pemuda Limo, pasalnya kata dia, kegiatan pembuangan sampah dilokasi itu bukan merupakan usaha warga melainkan oknum warga yang mengeruk keuntungan pribadi.

“Kegiatan pembuangan sampah dilokasi itu bukan usaha warga setempat tapi usaha dari salah satu warga yang merugikan warga sekitar, lagi pula status lahan yang dijadikan tempat pembuangan sampah masih abu abu alias sengketa sehingga tidak ada pihak pemilik lahan yang bisa dimintai pertanggung jawaban,” ujar Lukman kepada Jurnal Depok kemarin.

Dia menambahkan, untuk menghindari gesekan horizontal, penindakan terhadap kegiatan pembuangan sampah di TPS Liar harus dilakukan oleh Pemerintah sebagai pihak yang memiliki kewenangan bukan dilakukan oleh warga.

“Sekarang yang paling urgent adalah menghentikan kegiatan pembuangan sampah yang masih terus berjalan, soal tumpukan sampah dilokasi itu nanti bisa dibahas dalam pertemuan semua pihak terkait,” imbuhnya.

Bicara soal TPS berbasis RW, dirinya mengaku setuju diterapkan dengan catatan kondisinya memungkinkan.

“Kalau dengan status lahan seperti itu bisa diupayakan untuk dijadikan TPS berbasis RW, kami setuju,” ungkapnya.

Sebelumnya Komandan Tim Bantuan Kendali Operasi (BKO) Satpol PP wilayah Kecamatan Limo, Tuhanto mengatakan pihaknya sedang menunggu instruksi dari dinas terkait untuk melaksanakan penindakan penertiban lokasi pembuangan sampah liar di kawasan kampung Lebong Rt 02/05, Kelurahan / Kecamatan Limo.

“Sedari awal masalah ini muncul di media, kami langsung melakukan peninjauan lokasi dan melakukan tahapan menuju penindakan, tapi untuk pelaksanaan penindakan, Satpol PP perlu pegang rekomendasi secara tertulis dari DLHK selaku dinas teknis yang menangani masalah sampah,” tegas Anto sapaan akrab Tuhanto. n Asti Ediawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here