


Limo | jurnaldepok.id
Sejumlah warga RT 02/05, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, mempertanyakan progres penindakan terhadap aksi pembuangan sampah di lahan kosong dekat Lapangan Pemuda Limo.
Pasalnya, hingga saat ini belum ada penindakan terhadap terhadap kegiatan pembuangan sampah dilokasi tersebut.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Komandan Tim (Dantim) Satpol PP wilayah Kecamatan Limo, Tuhanto mengaku sudah melaksanakan tahapan penindakan dengan melakukan survey kelokasi, meminta keterangan sejumlah pihak diseputar lokasi, dan melaporkan kondisi riil dilokasi kepada pimpinan.

“Kami sudah melaksanakan tahapan penindakan dan sekarang Satpol PP menunggu instruksi dari instansi terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK),” ujar Tuhanto kepada Jurnal Depok, kemarin.
Terpisah, Ketua Forum Muda Mudi Limo Bangkit (FMMLB), Lukman Hakim mengatakan lambannya penindakan terhadap aksi pembuangan sampah di TPS liar Limo memaksa warga sekitar mengirimkan surat kepada Wali Kota Depok yang intinya meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk segera merespon keluhan warga dengan menutup segala aktivitas dilokasi tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Limo.
“Warga melalui pengurus lingkungan setempat sudah berkirim surat ke Wali Kota dan saat ini warga sekitar lokasi dalam posisi menunggu kebijakan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, kami tentu berharap dalam waktu dekat akan ada penindakan secara tegas dan permanen terhadap kegiatan pembuangan sampah di TPS liar itu,” pinta Lukman Hakim.
Sebelumnya, anggota DPRD Dapil Beji – Cinere – Limo (BCL), Tengku Farida Rachmayanti telah mengimbau kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) untuk segera mengambil langkah pembenahan terhadap aksi pembuangan sampah liar di Limo yang dikomplain oleh warga.
“Sejak awal saya sudah memberikan statemen yang intinya meminta semua pihak untuk segera merespon keluhan warga terkait keberadaan tumpukan sampah dan aksi pembuangan sampah dekat permukiman warga di wilayah RT 02/05, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo,” kata Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Terpisah, Marojih salah satu warga sekitar TPS liar Limo mengaku tetap pada pendirian meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk menutup kegiatan pembuangan sampah di wilayah RT 02/05, Kelurahan Limo, dan membemahi tumpukan sampah yang ada agar tidak mencemarkan lingkungan sekitar.
“Kami tetap pada pendirian semual meminta kepada pemerintah untuk menindak tegas aksi pembuangan sampah di TPS itu dan membenahi sampah yang ada,” tegasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Hj Ety Suryahati mengatakan, pihaknya sudah tiga kali menangani lokasi tersebut, namun ia menduga ada pihak-pihak yang sengaja memanfaatkan lahan kosong itu untuk dijadikan TPS.
“Kami bukan menuduh ya, namun kami berharap pemilik dan warga sekitar lah yang harus mengamankan. Kalau terus menerus kami lakukan pembersihan di lokasi itu, kan kasihan lokasi lain yang juga perlu penanganan,” ungkapnya kepada Jurnal Depok.
Dari itu, sambungnya, warga juga memiliki tanggungjawab terhadap kebersihan lokasi itu terlebih pemilik lahannya.
Dikatakannya, pihaknya bisa saja membangun TPS berbasis RW, namun saat ini masih terkendala di lahan fasos fasum yang tidak ada.
“Selain itu tidak ada masyarakat yang ingin dekat dengan sampah, kalau ada pasti diusir untuk tidak jadi TPS. Kalau seandainya ada lahan untuk dijadikan TPS kenapa tidak, kami siap membangunnya, asal ada penyerahan dari warga ke pemkot agar menjadi TPS resmi,” pungkasnya. n Asti Ediawan | Rahmat Tarmuji

