Barang Curiannya Jatuh, Maling Shampo Ditangkap Penjaga Mini Market Saat Beraksi

57
ilustrasi

Beji | jurnaldepok.id
MX, seorang pria diamankan pegawai minimarket karena diduga melakukan pencurian barang di salah satu minimarket di Kecamatan Beji. Aksi penangkapan terduga pelaku beredar di media sosial.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Beji, Iptu Sukirno mengatakan, MX ditangkap oleh pegawai supermarket yang mencurigai pelaku. Dia menambahkan, pelaku sudah melakukan aksinya dua sampai tiga kali.

“Barang yang diambil terakhir ini berupa enam botol sampo dengan kerugian Rp 300.000,” ujarnya, kemarin.

Berselang sehari kemudian, MX kembali mencuri di lokasi yang sama dengan total barang curian Rp 8 juta.

“Barang-barang yang diambil tak bisa dirincikan dan pencurian itu terekam kamera CCTV,” katanya.

Saat dipergoki, sambungnya, pelaku telah mengambil enam botol sampo yang disembunyikan di balik badannya.

“Diselipkan di dalam pakaiannya, karena sampo ukurannya besar, jadi kelihatan. Setelah itu, pelaku ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolsek Beji untuk diproses lebih lanjut,” katanya.

Sementara itu MX mengaku menjual barang hasil curiannya kepada orang lain di Jatinegara.

“Pertama obat-obatan itu dijual lagi sama dia di Jatinegara,” jelasnya.

Pihaknya belum dapat memastikan kepada siapa MX menjual obat hasil curiannya. Terlebih, MX juga tak mengetahui persis lokasi penadah.

Oleh karenanya, penyidik Polsek Beji masih perlu mendalami alur penjualan barang curian itu.

“Kami akan telusuri bagaimana komunikasi dengan pembelinya, apakah secara online atau bagaimana,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, MX dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. n Aji Hendro

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here