


Limo | jurnaldepok.id
Mantan Kepala Desa Limo, H. Marjaya mendesak Badan Pertanahan Negara (BPN) selaku pihak pengadaan Jalan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) untuk segera menyelesaikan penggantian lahan dan bangunan milik Pondok Pesantren Salafus Sholihin yang terdampak pembangunan Tol Cijago. Pasalnya hingga saat ini belum ada kejelasan soal penggantian lahan dan bangunan ponpes.
Demikian dilontarkan Marjaya saat ditanya progres penyelesaian penggantian lahan dan bangunan Ponpes Salafus Sholihin yang berlokasi di Jalan Swadaya Ujung Nomor 29, RT 06/02, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo.
“Perlu saya ingatkan tidak ada yang boleh menerima uang ganti rugi atas lahan dan bangunan Ponpes yang terkena pembangunan tol, dan pihak pengadaan jalan tol harus mengganti dalam bentuk lahan dan bangunan karena itu merupakan aset hibah untuk sarana pendidikan dan harus tetap dipertahankan sesuai ikrar hibah. Kami mendesak kepada pihak pengadaan tol untuk segera membelikan lahan pengganti dan bangunan untuk kelangsungan kegiatan di Ponpes Salafus Sholihin,” ujar Marjaya, kemarin.

Harapan senada disampaikan oleh pimpinan Pondok Pesantren Salafus Sholihin, KH. Husnu Ma’ad Kholili.
“Kami tidak meminta ganti dalam bentuk uang tapi kami hanya ingin penggantian lahan dan bangunan sesuai yang telah dihibahkan kepada kami untuk kepentingan pengembangan pendidikan Islam. Perlu diketahui, sejak dibongkarnya bangunan Pondok Pesantren kegiatan pendidikan di pondok menjadi terhambat,” tandasnya.
Terpisah, salah satu alumni santriwati Pondok Pesantren Salafus Sholihin, Suharlin Lilin Harlini mengatakan tidak ada alasan bagi BPN untuk tidak melakukan penggantian lahan pondok pesantren, karena lahan dan bangunan itu sah milik pondok karena sudah dihibahkan oleh pemilik asal lahan.
“Bukankah sudah jelas ada ikrar wakafnya dan pejabat yang mengeluarkan ikrar wakaf saat itu masih hidup dan sudah menyatakan kebenaran dari ikrar wakaf itu. Jadi tidak ada alasan bagi siapapun untuk menghambat penggantian lahan dan bangunan Pondok Pesantren,” tutupnya. n Asti Ediawan

