


Sukmajaya | jurnaldepok.id
Anggota DPRD Depok daerah pemilihan (Dapil) 4 Sukmajaya, Hj Endah Winarti optimistis dapilnya akan berubah menjadi dapil surga pada pileg 2024 mendatang. Hal itu diungkapkan Endah untuk merespon pergeseran jumlah kursi dari tujuh menjadi enam di dapilnya.
“Ini sudah keputusan KPU terkait pergeseran kursi. Konon kata orang ini (Sukmajaya,red) menjadi dapil neraka. Namun Bismillah, dengan niat karena Allah ini menjadi dapil surga,” ujar Endah kepada Jurnal Depok, Rabu (08/02/23).
Endah yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Depok mengungkapkan, bahwa semua itu sudah ada aturan mainnya.

“Kami membaca ada aturan dari KPU RI dan UU Pemilu. Mudah-mudahan dengan berkurangnya satu kursi di Sukmajaya menjadi semangat seluruh bacaleg di Sukmajaya untuk bersaing secara sehat,” paparnya.
Dari itu, Endah memohon doa dan dukungan dari masyarakat untuk mampu mempertahankan kursi miliknya di dapil Sukmajaya.
“Mudah-mudahan untuk keempat kalinya saya bisa mempertahankan kursi ini. Mohon doa dan dukungan dari semua warga Sukmajaya,” ungkapnya.
Saat ini ada tujuh Anggota DPRD Depok yang mewakili Dapil 4 Sukmajaya diantaranya HM Supariyono (PKS), Azhari (PAN), Turiman (Gerindra), Hj Juanah Sarmili (Golkar), Hengky (PKS), Fransiscus Samosir (PDI-P) dan Hj Endah Winarti (Demokrat).
“Satu kursi di Dapil Sukmajaya bergeser ke Dapil 6 Sawangan, Bojongsari dan Cipayung yang sebelumnya 11 kursi kini menjadi 12 kursi. Sementara kursi di Dapil 4 Sukmajaya menjadi enam kursi,” ujar Jayadin, Komisioner KPU Depok Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Selasa (07/02/23).
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk daerah pemilihan lainnya seperti Dapil 1 Pancoran Mas, Dapil 2 Beji Cinere Limo, Dapil 3 Cimanggis dan Dapil 5 Tapos Cilodong jumlah kursinya masih sama alias tidak berubah.
“Untuk Dapil 1 Pancoran Mas jumlah kursinya masih tetap yakni enam kursi, Dapil 2 Beji Cinere Limo 9 kursi, Dapil 3 Cimanggis enam kursi dan Dapil 5 Tapos Cilodong 11 kursi,” paparnya.
Dikatakan Jayadin, perubahan dapil tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. n Rahmat Tarmuji

