Jatah Kursi Berkurang, Sukmajaya Digadang-gadang jadi ‘Dapil Neraka’ di Pileg 2024

617
Inilah peta wilayah enam daerah pemilihan di Kota Depok

Margonda | jurnaldepok.id
Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Sukmajaya digadang-gadang menjadi dapil ‘neraka’ paska Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan daerah pemilihan bagi kabupaten/kota se Indonesia.

Pasalnya, Dapil 4 Sukmajaya yang pada pileg 2019 lalu dialokasikan tujuh kursi, kini dengan aturan baru KPU RI berkurang menjadi enam kursi. Kondisi tersebut tentu akan berdampak pada persaingan perebutan kursi oleh para caleg.

Seperti diketahui, saat ini ada tujuh Anggota DPRD Depok yang mewakili Dapil 4 Sukmajaya diantaranya HM Supariyono (PKS), Azhari (PAN), Turiman (Gerindra), Hj Juanah Sarmili (Golkar), Hengky (PKS), Fransiscus Samosir (PDI-P) dan Hj Endah Winarti (Demokrat).

“Satu kursi di Dapil Sukmajaya bergeser ke Dapil 6 Sawangan, Bojongsari dan Cipayung yang sebelumnya 11 kursi kini menjadi 12 kursi. Sementara kursi di Dapil 4 Sukmajaya menjadi enam kursi,” ujar Jayadin, Komisioner KPU Depok Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Selasa (07/02/23).

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk daerah pemilihan lainnya seperti Dapil 1 Pancoran Mas, Dapil 2 Beji Cinere Limo, Dapil 3 Cimanggis dan Dapil 5 Tapos Cilodong jumlah kursinya masih sama alias tidak berubah.

“Untuk Dapil 1 Pancoran Mas jumlah kursinya masih tetap yakni enam kursi, Dapil 2 Beji Cinere Limo 9 kursi, Dapil 3 Cimanggis enam kursi dan Dapil 5 Tapos Cilodong 11 kursi,” paparnya.

Dikatakan Jayadin, perubahan dapil tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Sebelumnya Jayadin mengatakan, daerah pemilihan menjadi salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemilihan umum.

“Penyusunan dan penetapan daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum, dilakukan dengan tahapan diantaranya penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi, penghitungan alokasi kursi daerah pemilihan dan penerapan prinsip penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi,” katanya.

Dijelaskannya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum, telah memberikan kewenangan kepada KPU untuk menetapkan pedoman teknis.

Pedoman teknis ini, kata dia, digunakan sebagai panduan dalam pelaksanaan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum.
“Sesuai peraturan, Kota Depok memiliki alokasi kursi anggota DPRD sejumlah 50 kursi, karena jumlah penduduk Kota Depok berada di range 1-3 juta. Saat ini, KPU Kota Depok sedang melakukan evaluasi dan kajian terhadap Dapil pada Pemilu Tahun 2019 dan proyeksi penataaan Dapil untuk persiapan penataan Dapil dan alokasi kursi dengan memedomani prinsip penyusunan Dapil,” paparnya.

Setelah melakukan evaluasi, kata dia, KPU Kota Depok melakukan penyusuanan rancangan Dapil yang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah itu, sambungnya, KPU Kota melakukan rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi, KPU Kota akan mengumumkan rancangan tersebut kepada masyarakat dan masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi yang telah dibuat oleh KPU Kota.

Setelah mengumumkan rancangan tersebut, lanjutnya, KPU Kota melakukan uji publik terhadap rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi yang telah dibuat dengan mengundang pemerintah daerah, partai politik tingkat kota, Bawaslu, pemantau pemilu, akademisi, tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.

“Diuji publik tersebut KPU Kota menyampaikan terkait metode penyusunan Dapil dan penghitungan alokasi kursi, rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi yang telah disusun dan rekapitulasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat,” terangnya.

Setelah melakukan uji publik tersebut, kata dia, KPU Kota melakukan rekapitulasi terhadap masukan dari kegiatan tersebut dan mengkonsultasikan rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi hasil uji publik terhadap KPU RI.

“Setelah melakukan konsultasi ke KPU RI, KPU Kota melakukan finalisasi terhadap rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi dengan memperhatikan hasil uji public, masukan dan tanggapan masyarakat serta hasil konsultasi kepada KPU RI,” pungkasnya. n Rahmat Tarmuji

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here