


Oleh: Syamsul Yakin
Dosen MKPI FDIK
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Dalam karyanya yang terkenal dan fenomenal, yakni Bulughul Maram, Ibnu Hajar al-Asqalani mengutip hadits yang ditulis Imam Muslim.
Nabi bersabda, “Hak muslim kepada muslim yang lain ada enam. Pertama, apabila kamu bertemu, ucapkanlah salam. Kedua, apabila kamu diundang, datanglah. Ketiga, apabila kamu dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya. Keempat, apabila dia bersin lalu dia mengucapkan “alhamdulillah”, ucapkanlah “yarhamukallah”. Kelima, apabila dia sakit, besuklah. Keenam, apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya sampai ke pemakaman”.

Tentang yang pertama, diberi ucapan salam adalah hak setiap muslim. Namun menjawabnya adalah kewajiban. Salam adalah etika komunikasi dan sosial, baik kepada orang yang dikenal ataupun tidak. Banyak nash yang memberi tuntunan tentang ini. Inti salam sejatinya saling mendoakan. Dalam pentas sosial dan masyarakat, salam versi Islam sudah jadi budaya. Kerap orang mengucapkan salam tidak hanya saat bertemu langsung, tapi juga saat bermedia sosial.
Kedua, setiap orang berhak diundang dalam perhelatan dan keramaian, baik acara pernikahan atau acara keagamaan lainnya. Orang yang diundang wajib datang. Dengan ketentuan acara tersebut bukan pesta-pora yang dilarang agama. Seorang muslim sebaiknya datang memenuhi suatu undangan dengan membawa buah tangan sebagai hadiah buat sahibul hajat. Dalam sejarah Nabi selalu memenuhi undangan. Nabi juga suka memberi hadiah dan diberi hadiah.
Ketiga, memberi nasihat adalah salah satu kewajiban seorang muslim. Sementara diberi nasihat adalah hak siapa saja. Setiap nasihat tentu baik, kendati yang memberi nasihat belum tentu pernah mengerjakannya. Al-Qur’an mengkritik kaum Yahudi Madinah yang menyuruh orang lain berbuat baik, namun mereka malah mengabaikannya. Tentu amat berat hukuman Allah bagi mereka. Kendati begitu, memberi nasihat harus terus dilakukan sambil berupaya untuk juga mengerjakannya.
Keempat, ketika bersin seorang muslim wajib bersyukur atas nikmat bersin yang Allah karuniakan. Namun begitu, ia juga berhak didoakan oleh siapa saja yang mendengar pujiannya kepada Allah. Dia berhak didoakan seperti yang Nabi ajarkan, “Semoga Allah menyayangimu”.
Kelima, seorang muslim yang sakit berhak dibesuk oleh sesamanya. Oleh karena itu kaum muslim yang sehat punya kewajiban membesuk. Secara psikologis, membesuk dapat membantu penyembuhan. Sementara bagi yang datang membesuk akan beroleh pahala besar. Banyak nash yang berbicara soal ini. Yang pasti, kegiatan membesuk sesama muslim yang sakit akan memperteguh kohesi sosial.
Terakhir, hak seorang muslim yang meninggal dunia adalah dikafani, dishalati, dan dikuburkan. Sebaliknya, bagi seorang muslim yang hidup berkewajiban memusarakannya. Inilah etika sosial Islam yang sempurna. Jenazah dihargai. Jasad dikubur agar dapat selalu dikenang.
Jadi pada enam hak seorang muslim terselip kewajiban, baik pada diri sendiri maupun pada orang lain.*

