HeadlinePenegakkan Perda

Menjamur dan Dipasang Tidak Sesuai Aturan, Satpol PP Preteli Pamflet Erick Tohir

Limo | jurnaldepok.id
Tim Bantuan Kendali Operasi (BKO) Satpol PP Kecamatan Limo kemarin mencopot puluhan pamflet bergambar Erick Tohir di sejumlah tiang listrik di sepanjang ruas Jalan Raya Meruyung dan Limo.

Pasalnya, selain melanggar aturan dan membuat kumuh kawasan seputar jalan raya, keberadaan pamflet Erick Tohir kini menjadi sorotan dari para pengguna jalan.

“Saya enggak tahu apa maksud dari pamflet ini, tapi yang jelas menurut saya keberadaan pamflet yang nemplok di tiang listrik ini bukan hanya sekedar membuat kumuh dan semrawut kawasan seputar jalan raya, tapi juga melanggar aturan karena tiang listrik bukan tempat memasang pamflet,” ujar Urip Wijanarko salah satu pengguna jalan, kemarin.

Tak hanya itu, lanjut Urip, keberadaan pamflet ditiang listrik bisa mengganggu kenyamanan dan keamanan para pengendara. Dari itu, dirinya mengaku sangat mendukung inisiatif jajaran Satpol PP menertibkan pamflet tersebut.

Keluhan senada disampaikan oleh Minarti salah satu pengendara sepeda motor. Dikatakan Narti, keberadaan pamflet di tiang listrik bisa membahayakan pengendara sepeda motor, dirinya juga mengaku setuju jika pamflet yang terpasang di sejumlah tiang listrik dipinggir jalan raya ditertibkan untuk mengantisipasi potensi bahaya bagi pengendara sepeda motor.

Menanggapi hal itu, Komandan Tim (Dantim) Satpol PP Kecamatan Limo, Tuhanto mengatakan telah mencopot puluhan pamflet termasuk pamflet yang bergambar Erick Tohir lantaran pemasangan pamflet melanggar aturan penempatan dan tidak memiliki izin.

“Pamflet yang kami tertibkan adalah pamflet yang melanggar aturan pemasangan dan tidak berijin, termasuk pamflet yang bergambarkan Erick Tohir yang notabene menjabat sebagai Menteri BUMN, kami tidak tebang pilih dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda),” jelas Tuhanto kepada Jurnal Depok, kemarin.

Dikatakan Anto, dari penyisiran di sepanjang Jalan Raya Meruyung dan Jalan Raya Limo, pihaknya berhasil menertibkan 26 lembar pamflet bergambar Erick Tohir berukuran 60×80 centimeter dan satu lembar pamflet berukuran 1×2 meter serta sejumlah pamflet lainnya.

“Kami tidak hanya menertibkan pamflet bergambar Erick Tohir saja namun semua pamflet yang melanggar aturan penempatan dan tidak berijin kami copot,” tegasnya.

Pernyataan senada disampaikan salah satu tim Bantuan Kegiatan Operasional (BKO) Kecamatan Limo, Abdul Rohim.

Dikatakan Rohim, sudah menjadi tugas Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah untuk melakukan penertiban segala bentuk alat peraga promosi yang melanggar aturan.
“Kami tidak melihat materi alat peraga promosi yang terdapat di pamflet atau jenis alat peraga promosi lainnya, yang kami nilai apakah penempatan alat peraga promosi itu melanggar aturan atau tidak, jika melanggar aturan, pasti kami tertibkan,” pungkasnya. n Asti Ediawan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button