


Tapos | jurnaldepok.id
Pembuang sampah sembarangan di beberapa lokasi di Kota Depok berhasil ditangkap oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok. Petugas melaksanakan razia atau operasi tangkap tangan (OTT) di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Tapos. Di lokasi itu petugas menangkap basah para pembuang sampah sembarangan.
Di lokasi lainnya di Jalan Margonda, petugas bersama LPM dan warga, juga berhasil menangkap para pembuang sampah liar.
Koordinator Kecamatan Beji, Wawan mengatakan, aksi operasi tangkap pembuang sampah sembarangan wujud nyata penegakan aturan.

Menurut dia sanksi untuk para pelaku pembuang sampah sesuai Perda Nomor 16 Tahun 2012 mengenai tertib membuang sampah yaitu denda senilai Rp 25 juta.
“Kegiatan tangkap tangan terhadap para pelanggar, juga diakui dilakukan tidak hanya sekali. Kegiatan operasi tangkap tangan (pembuang sampah), ini sudah berkali-kali. Biasanya sampah dibuang pada dini hari (subuh),” ujarnya.
Dia menuturkan, berdasarkan hasil identifikasi kebanyakan para pelaku yang membuang sampah di sembarang tempat bukan warga Depok. Namun, disinyalir mereka mengontrak di sekitaran wilayah Kota Depok.
“Jadi sistemnya mereka sambil jalan lalu membuang sampah begitu saja di pinggiran jalan,” katanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Ety Suryahati menambahkan, Tim satuan tugas (Satgas) keliling diterjunkan untuk mengantisipasi warga membuang sampah sembarangan.
“Pihak DLHK akan kembali mengaktifkan Satgas Tangkap Tangan bagi masyarakat yang seenaknya membuang sampah sembarangan,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga akan menerapkan operasi sampah tangkap tangan.
“Jadi siapa pun yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan akan dilakukan penindakan, tentunya akan dikenakan denda dalam sidang Tipiring oleh Pemkot Depok. Kami harapkan dengan adanya Tim Satgas keliling DLHK maka kesadaran masyarakat tidak membuang sampah sbarangan dapat terwujud menjadikan Kota Depok yang bersih dan nyaman,” pungkasnya. n Aji Hendro

