


Margonda | jurnaldepok.id
Aparat Kepolisian Polres Metro Depok belum melakukan pengusutan kasus persekusi terhadap dua mahasiswa Universitas Gunadarma Depok yang viral di media sosial.
Dua mahasiswa itu diduga adalah pelaku yang telah melecehkan mahasiswi di kampus. Dimana keduanya dihakimi oleh sejumlah mahasiswa lainnya bahkan dicekokin diduga air seni.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, polisi belum menerima laporan dari korban maupun keluarganya.

“Kami juga menunggu apakah pelaku ataupun keluarganya membuat laporan terkait video tersebut untuk ditangani terkait pelaku persekusi, kami masih menunggu itu,” ujarnya, kemarin.
Yogen mengaku, pihaknya telah mengantongi identitas para mahasiswa yang melakukan persekusi terhadap kedua korban. Akan tetapi, ia menegaskan polisi akan menggelar perkara itu jika korban membuat laporan polisi.
“Dari beberapa identitas sudah kami kantongi, dari wajah-wajah yang tersebar di video, apabila korban persekusi untuk membuat laporan polisi akan kami gelar,” katanya.
Wakil Rektor III Universitas Gunadarma, Irwan Bastian menambahkan, saat ini pihak Gunadarma tengah mendalami kaus persekusi tersebut.
“Kami juga sedang melakukan pendalaman terhadap pelaku yang melakukan kekerasan, karena ini tidak boleh terjadi,” jelasnya.
Menurut Irwan, pihaknya tegas tidak alan mentolerir pelaku pelecehan seksual, apalagi ini terjadi di lingkungan kampus dan pelaku serta korban adalah pelajar di Gunadarma.
Namun demikian, tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh massa mahasiswa juga tidak bisa dibenarkan.
Saat ini proses kasus itu tengah ditangani pihak kampus dimana aksi persekusi yang sempat viral itu terjadi.
“Sebelum pelaku kedua ini kami panggil, ternyata telah terjadi perlakuan yang tidak boleh terjadi pada pelaku (persekusi), pelaku mengalami kekerasan fisik oleh sekelompok mahasiswa,” terangnya.
Irwan mengatakan, pihaknya cukup menyayangkan aksi main hakim sendiri yang dilakukan mahasiswanya terhadap kedua pelaku.
“Ini tidak boleh terjadi karena kita negara hukum dan punya aturan, ini yang kami lakukan dalam proses penanganan kasus ini,” tutur Irwan.
Saat ini pihak Gunadarma tengah mendalami kaus persekusi tersebut.
“Kami juga sedang melakukan pendalaman terhadap pelaku yang melakukan kekerasan, karena ini tidak boleh terjadi,” pungkasnya. n Aji Hendro

