
Margonda | jurnaldepok.id
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 di Kota Depok sebesar 7,25%.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Mohammad Thamrin mengatakan, Pemprov Jawa Barat sudah menaikan UMK Depok tahun 2023 sekitar 7,25 persen.
Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2023.

“UMK Depok 2023 naik sekitar Rp 317.262 dari sebelumnya Rp 4.377.231 menjadi Rp 4.694.493. Kami lihat Kota Depok menjadi daerah dengan UMK tertinggi ke-4 di Jawa Barat,” ujarnya, kemarin.
Ia berharap, dengan kenaikan UMK ini perusahaan bisa melaksanakan kewajibannya, memberikan haknya untuk para pekerja, menambah semangat pekerja, agar meningkatkan kredibilitas perusahaan dan produktivitas perusahaan akan lebih baik.
Thamrin menambahkan, masih ada perusahaan di Kota Depok yang memberikan surat kepada Dinas Tenaga Kerja atas keberatan nilai UMK Depok.
“Biasanya ada perusahaan yang melapor kepada kami terkait tidak mampunya pembayaran pekerja sesuai UMK karena masalah finasial,” katanya.
Sementara itu Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok, Wido Pratikno mengatakan, secara umum para pekerja menerima kenaikan UMK tahun 2023 Rp 4.694.493.
“Secara umum kami menerima keputusan tersebut biarpun keinginan kami dan para pekerja naik 10% namun belum tercapai,” tanggapnya.
Ketua Serikat Kamiparho atau Makanan, Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau, Soleh mengatakan, pihaknya sudah mendengar kenaikan UMK tahun 2023.
“Untuk saat ini para pekerja menerima keputusan kenaikan UMK tahun 2023 sebesar Rp 4.694.493,” pungkasnya. n Aji Hendro








