


Margonda | jurnaldepok.id
Angkutan kota (Angkot) yang terbakar di Jalan Raya Bogor Simpangan Cimanggis beberapa waktu lalu ternyata tidak melakukan Pengujian Kendaraan Bermotor atau KIR.
Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Depok, Hindra Gunawan mengatakan, setelah adanya laporan unit angkot yang terbakar, pihaknya langsung melakukan pendataaan.
“Untuk angkot yang tebakar di Jalan Raya Bogor memang KIR nya telah mati alias kadaluarsa,” ujarnya, kemarin.

Karena kata Hindra, menurut data yang ada mobil bernomor polisi B 2855 UL Kampung Rambutan-Cibinong terakhir melaksanakan pengujian pada tahun 2015 lalu.
“KIR Angkot tersebut memang sudah lama mati alias belum diperpanjang, dan angkot tersebut semestinya sudah dibawah naungan badan hukum namun didata masih milik pribadi,” paparnya.
Dia mengatakan, seharusnya angkot di Kota Depok bukan lagi dikelola oleh pribadi atau perorangan namun sudah dipegang badan hukum.
Kemudian, lanjutnya, untuk angkot yang dikabarkan terbakar di daerah Parung Bingung, Pancoran Mas, tidak terdata.
“Kalau yang di Parung Bingung tidak terdata soal pengujiannya masih aktif atau tidak,” katanya.
Dia menambahkan, angkot yang terbakar di Parung Bingung tidak dilengkapi plat nomor sehingga tidak terdeteksi. Dirinya tak menampik bahwa angkot D03 dengan trayek Parung-Terminal Depok hanya 15 persen yang melakukan uji KIR dari jumlah yang ada.
“Angkot D03 hanya 15 persen yang melakukan pengujian, sementara sisanya tidak,” katanya.
Untuk itu, lanjut Hindra, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pengusaha angkot diimbau agar rutin melakukan pengujian.
“Di kantor pengujian ada sembilan poin yang harus diperhatikan kendaraan seperti lampu, rem, sein, klakson dan penunjang lainnya. Sementara jika memang kebakaran angkot disebabkan arus pendek listrik maka juga diperhatikan Standar Manajemen Keselamatan,” jelasnya.
Selain kondisi kendaraan dapat terdeteksi, dengan rutin melakukan pengujian juga bertujuan untuk menjaga keselamatan penumpang.
Dia juga mengimbau kepada para pemilik angkutan umum agar memperhatikan kelayakan kendaraan mereka, karena sanksi tegas sudah menunggu untuk pemilik kendaraan yang masih tetap membangkang.
“Sebagai langkah mencegah terjadinya angkot terbakar Dinas Perhubungan akan melakukan pembinaan kepada para pemilik angkutan kota,” pungkasnya. n Aji Hendro

