Asyik…Nyalon Ketua LPM Gratis! Berikut Siapa Saja Yang Boleh Menggunakan Hak Pilih

1168
Logo LPM

Margonda | jurnaldepok.id
Wali Kota Depok, Mohammad Idris telah menggelar rapat koordinasi terkait petunjuk teknis (juknis) terkait pemilihan ketua dan pembentukan pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) serentak tahun 2022 di Kota Depok.

Juknis tersebut juga berpedoman dan mengacu pada Peraturan Wali Kota Depok Nomor 13 Tahun 2021 tentang tata cara pemilihan Ketua LPM. Dimana dalam Pasal 50 disebutkan bahwa tak ada biaya pendaftaran bagi para calon ketua LPM.

“Biaya penyelenggaraan pemilihan Ketua LPM bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok,” sebut Idris dalam Perwal Nomor 13/2021.

Dijelaskannya, besaran biaya penyelenggaraan pemilihan Ketua LPM sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, berpedoman pada satuan standar harga yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.

“Panitia pemilihan dilarang memungut/menerima biaya penyelenggaraan pemilihan Ketua LPM dari calon Ketua LPM atau pihak lain,” tegasnya.

Dalam Perwal tersebut juga mengatur siapa saja yang nantinya berhak menggunakan hak pilih diantaranya 2 (dua) orang Pengurus RW dari setiap RW pada kelurahan setempat; 3 (tiga) orang Tokoh Agama pada kelurahan setempat; 3 (tiga) orang Tokoh Masyarakat pada kelurahan setempat; 3 (tiga) orang Tokoh Kepemudaan pada kelurahan setempat; dan 3 (tiga) orang Tokoh Perempuan pada kelurahan setempat.

Namun sebelum itu, panitia pemilihan Ketua LPM melakukan penjaringan calon Ketua LPM secara terbuka sesuai dengan peraturan tentang Tata Tertib Pemilihan.

Dimana panitia emilihan terdiri dari unsur: 2 (dua) orang PNS pada kelurahan setempat; 5 (lima) orang perwakilan Pengurus RW se-Kelurahan setempat; 1 (satu) orang Tokoh Agama; 1 (satu) orang Tokoh Masyarakat; 1 (satu) orang Tokoh Kepemudaan; dan 1 (satu) orang Tokoh Perempuan.

“Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan Lurah,” jelasnya.

Keputusan tersebut tentunya disambut gembira oleh para calon ketua LPM. Pasalnya, di periode sebelumnya, untuk mendaftar sebagai calon ketua LPM bisa mencapai Rp 5-15 juta (tergantung dari jumlah calon). n Rahmat Tarmuji

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here