Headlinehukum

Kasus Damkar Masih Berlanjut, Beberapa Pejabat Jalani Pemeriksaan di Tipikor Bandung

Kota Kembang | jurnaldepok.id
Tiga pejabat yang bertugas di Pemkot Depok menjalani pemeriksaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung, atas dugaan koruspi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok.

Tiga pejabat diantaranya Kepala Dinas Damkar RG; Camat Sukmajaya, FB yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Operasional Damkar, dan WN yang saat ini bertugas di Damkar.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Mia Banulita telah menunjuk tujuh jaksa untuk melakukan penuntutan terhadap terdakwa AC pegawai Damkar atas dugaan korupsi.

Dikatakannya, terdakwa AC, Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang Pengendalian Operasional pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok Tahun 2016 s/d 2020 telah memasuki proses penuntutan di pengadilan tindak pidana korupsi Bandung dengan register perkara 85/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg.

“Adapun mudus operandi korupsi yang dilakukan oleh terdakwa adalah melakukan pemotongan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang seharus disetorkan, namun dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lain yang tidak dapat dipertanggung jawabkan,” ujarnya, kemarin.

Sebagaimana jadwal persidangan pada, Rabu (28/09) masuk sidang yang ketiga dengan agenda pembuktian dan tujuh Jaksa penuntut umum yang telah ditunjuk akan melakukan pembuktian atas surat dakwaan dengan menghadirkan tiga orang saksi yakni atasan dari terdakwa AC yakni saksi RG, WN dan FB.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio Rahmat mengatakan, ketiga saksi tersebut dihadirkan dipersidangan tindak pidana korupsi Bandung, Jawa Barat.

Ia menyampaikan tujuh penuntut umum yang telah ditunjuk akan menghadirkan tiga saksi yakni para atasan terdakwa guna melakukan pembuktian atas perbuatan yang didakwaan

“AC ini didakwa jaksa pada persidangan sebelumnya telah melakukan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut. Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sebagaimana surat dakwan,” tandas Rio.

Lebih lanjut ia mengatakan, terkait dengan nominal besaran uang yang diduga dikorupsi terdakwa tersebut sebagaimana surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dengan perincian sebagai berikut.

Pada tahun 2016 sebesar Rp 573.739.344,- (lima ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah) dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lain yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.

“Sisa pemotongan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap Tenaga Honorer Juru Padam untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2017 sebesar Rp 459.284.400,- (empat ratus lima puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh empat ribu empat ratus rupiah) dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi dan kepentingan lainnya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa,” pungkasnya. n Aji Hendro

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button