Hina Institusi Kejaksaaan, Kumpulan Jaksa dari Depok Polisikan Youtuber AL

201
Seorang jaksa saat membuat laporan di Mapolresta Depok

Kota Kembang | jurnaldepok.id
Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) yakni dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, menggeruduk Polres Metro Depok untuk melaporkan video viral AL terkait dugaan tindak pidana penghinaan terhadap institusi Kejaksaan RI.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio mengatakan, jaksa dari Kejari Depok dalam Persaja telah resmi melaporkan AL terkait video viral dengan melanggar Undang-Undang ITE.

Hal itu berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor /B/2230/IX/2022/SPKT/POLRES METRO DEPOK. PERSAJA Kejari Depok telah melaporkan ke pihak kepolisian per tanggal 21 September 2022.

“Kami para Jaksa dari Kejari Depok telah melaporkan AL lantaran terlapor dinilai telah menyebarkan berita tidak benar di Kanal YouTube yang berisi narasi penghinaan terhadap intitusi kejaksaan tanpa menegaskan atau memberikan sebutan oknum,” ujarnya, kemarin.

Para jaksa, kata dia, mengetahui dari media sosial tentang ucapan dari terlapor yang isinya dianggap telah menghina atau menyatakan berita tidak benar terkait institusi kejaksaan.

“Dalam hal ini informasi tersebut disebarkan dan dapat diakses masyarakat umum, sedangkan informasi tersebut belum tentu benar atau validitas informasi yang disampaikan,” paparnya.

Andi Rio mengatakan, dalam isi narasi yang dinyatakan AL tidak berbicara oknum melainkan menyebut intitusi kejaksaan dengan perkataan “Kejaksaan Sarang Mafia, Isinya Sampah”.

“Atas dasar itu kami melaporkan saudara AL. Selanjutnya perkara ini kami serahkan kepada penyidik di Polres Metro Depok untuk segera ditindak lanjuti,” tegasnya.

Andi menambahkan, mungkin bukan hanya pihaknya saja yang melaporkan, tetapi di kejari lain pun melakukan hal yang sama.

“Sebab apa yang dinyatakan terlapor ini seolah menyamaratakan semua jaksa atau menuduh bahwa kejaksaan merupakan sarang mafia dan isinya sampah,” pungkasnya. n Aji Hendro

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here