


Margonda | jurnaldepok.id
Pemerintah Kota Depok siap menggunakan mobil dinas bertenaga listrik sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022. Pemerintah pusat dan daerah diminta menggunakan kendaraan listrik sebagai mobil dinas.
Dalam Inpres dibahas mengenai Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengaku siap melaksanakan instruksi presiden terkait dengan penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas. Namun untuk saat ini masih diperlukan sejumlah kesiapan.

“Kami akan (melaksanakan), yang namanya intruksi presiden atasan kita harus dilaksanakan, tetapi lihat kemampuan dan kesiapan kami,” ujarnya, Selasa (20/09).
Ia menambahkan, jika memang dirasa sudah siap hingga ke perangat pendukung maka akan dengan mudah diterapkan.
“Kalau memang sudah siap, ya monggo saja, silahkan,” paparnya.
Diketahui bahwa warga Depok adalah masyarakat komuter. Banyak dari warganya yang merupakan pejabat di pemerintah pusat.
“Jangan sampai ketika ada instruksi wali kota tentang penggunaan kendaraan listrik tapi tidak diikuti oleh warganya. Mohon maaf nanti akan terkait juga, Depok ini warganya komuter. Di Depok ini banyak pejabat-pejabat. Kalau wali kota nya instruksi pakai mobil listrik, tapi pejabat enggak mau, ya kami akan kasih sanksi, ini dampak,” jelasnya.
Kendati warga Depok adalah pejabat pemerintahan pusat, kata dia, namun ketika berada di Depok tetap harus taat pada aturan daerah yang berlaku.
“Jangan sampai nanti walikota kasih insturksi, terus masyarakat benar pejabat pemerintah pusat, kan jadi enggak enak. Kalau warga Depok harus ikutin wali kota sebagaimana kami ikutin isntruksi presiden,” katanya.
Oleh karena itu, lanjutnya, sangat penting untuk melakukan kesiapan yang mendukung ke arah kebijakan tersebut.
“Makanya itu kesiapan pertanyaannya, sudah siap perangkat-perangkatnya, sudah siap belum warga-warganya, jangan kita buat undang-undang sampai enggak efektif nanti,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menjelaskan, saat ini PLN sudah menyiapkan infrastruktur dan layanan pendukung untuk menjawab kebutuhan pengguna kendaraan listrik.
“Arahan dari Pak Presiden adalah mengubah dari energi impor menjadi domestik, dari energi mahal menjadi murah, dan energi yang emisi karbonnya tinggi menjadi energi emisi karbon rendah. Untuk itu, kami di PLN siap mendukung arahan Presiden terkait penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah,” ujar Darmawan, kemarin.
Untuk menjalankan arahan tersebut, Darmawan memastikan sistem kelistrikan PLN siap dan andal untuk memenuhi kebutuhan kendaraan listrik. Untuk memudahkan pengisian daya kendaraan listrik, PLN juga menyiapkan layanan pendukung home charging beserta instalasi charging kendaraan listrik di rumah pelanggan. PLN telah berkolaborasi dengan produsen kendaraan listrik dan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dalam penyediaan layanan home charging untuk memudahkan pemilik kendaraan listrik.
“Kami juga memberikan diskon pengisian daya sebesar 30 persen mulai dari jam 22.00 WIB sampai 05.00 WIB. Karena sebenarnya pengisian kendaraan listrik akan lebih banyak dilakukan di rumah, seperti halnya kita mengisi daya handphone atau laptop,” paparnya.
Pengguna kendaraan listrik pun tak perlu khawatir saat bepergian, sebab PLN juga sudah menghadirkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), yang hingga saat ini (14/09), tercatat sudah tersedia 150 unit SPKLU PLN pada 117 lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Adapun rencana penambahan sampai akhir tahun 2022 akan terbangun lagi sejumlah 110 unit SPKLU untuk mendukung peta jalan nasional di seluruh Indonesia, termasuk dalam mendukung kegiatan KTT G20 di Bali,” ungkapnya. n Aji Hendro | Rahmat Tarmuji

