Turunkan Angka Stunting, Mahasiswa Fakultas Hukum UI Mengabdi di Pulau Seribu

72
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia melakukan Pengabdian Masyarakat

Laporan: Aji Hendro
Dalam upaya menekan penurunan angka stunting di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Indonesia melakukan Pengabdian Masyarakat.

Pengabdian masyarakat dilakukan dengan melaksanakan Sosialisasi Gizi Sehat di Pulau Panggang, Kepualauan Seribu.

Kegiatan pengabdian masyarakat FH UI kali ini dilakukan oleh tim yang diketuai oleh Prof. Dr.
Anna Erliyana dengan beberapa anggota yaitu Wahyu Andrianto, Djarot Dimas Achmad Andaru,
Dania Rizky Nabilla Gumilar, Atika Rizka Fajrina, Farrell Charlton, Melody Akita, Jessica
Abigail, Melvaretta Ruby, Haura Fatima, dan Satrio Alif Febriyanto.

Koordinator Pengabdian FHUI, Prof. Dr. Anna Erliyana kepada wartawan mengatakan, kegiatan Pengabdian Masyarakat sebagai bentuk pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

“Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilakukan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat Kepulauan Seribu khususnya Pulau Panggang tentang pentingnya gizi bergizi
bagi ibu hamil dan anak-anak untuk mencegah terjadinya keterlambatan perkembangan anak
akibat stunting,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, kata dia, masyarakat diharapkan dapat memahami pentingya mengkonsumsi makanan bergizi bagi ibu hamil dan anak sebagai upaya untuk menekan angka stunting di masyarakat Kepulauan Seribu.

Kegiatan Pengabdian Masyarakat ini dilakukan bekerjasama dengan Pusat Kesehatan Masyarakat dan Kelurahan Pulau Panggang. Sosialisasi tersebut dilakukan secara interaktif di mana tidak hanya terdapat penyampaian materi dari para narasumber saja.

“Kegiatan sosialisasi tersebut direspons secara positif oleh masyarakat yang ditunjukkan dengan terdapat puluhan ibu hamil maupun orang tua yang mendatangi kegiatan pengabdian masyarakat yang kami lakukan,” katanya.

Rangkaian kegiatan dimulai dengan pemaparan seputar perspektif hukum terhadap pemenuhan gizi sehat yang merupakan hak bagi masyarakat.

Di lokasi sama, Djarot Dimas Achmad Andaru selaku Dosen Mata Kuliah Hukum Kesehatan FHUI memaparkan hak-hak apa saja yang dimiliki masyarakat khususnya terhadap pemenuhan gizi sehat bagi anak oleh Negara.

Dia menyampaikan tentang kebijakan-kebijakan apa saja yang dapat dilakukan oleh Puskesmas dan Kelurahan sebagai instrumen pemerintahan terkecil yang langsung menghadapi masyarakat di lapangan.

“Permasalahan stunting merupakan salah satu permasalahan pokok yang menjadi salah satu masalah utama yang hendak diselesaikan pemerintah hari ini,” tandasnya.

Pemerintah di tingkat pusat telah membentuk berbagai instrumen hukum dan kebijakan yang pada praktiknya belum optimal pelaksanaannya.

Dengan demikian, sambungnya, diperlukan kebijakan konkret yang langsung dibuat oleh pihak pemerintahan dalam ruang lingkup terkecil yaitu Kelurahan beserta Puskesmas sebagai jajarannya untuk dapat mengimplementasikan kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat.

“Sehingga masyarakat khususnya anak-anak dapat merasakan dampak langsungnya dan tercegah
dari terkena stunting,” terangnya.

Muhammad Padeli Saputra, perawat yang juga selaku narasumber menyatakan bahwa Pemerintah memang telah membuat berbagai peraturan terkait dengan stunting.

“Namun kebijakan-kebijakan tersebut tidak ada artinya jika tidak dibarengi dengan pola hidup sehat yang dimiliki masyarakat,”katanya.

Hal ini dikarenakan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah merupakan bentuk intervensi yang berasal dari luar diri sendiri, sehingga perlu kesadaran diri sendiri dan keluarga terhadap pentingnya pola hidup sehat untuk mencegah terjadinya stunting di masyarakat. n

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here