Pelaku Tawuran Diciduk Polisi, Celurit Yang Dipakai Ternyata Boleh Minjem

236
Kapolres Depok saat menunjukkan celurit yang digunakan pelaku

Sukmajaya | jurnaldepok.id
AZ, seorang pelajar SMK swasta di Kota Depok tewas setelah diserang pelajar lainnya menggunakan senjata tajam jenis celurit di Jalan Boulevard GDC Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Senin (12/09) malam.

Aksi tawuran antar siswa tingkat menegah atas tersebut direkam oleh pelajar lainnya dan dishare ke media sosial mereka. Bahkan sempat beredar video korban yang dilarikan ke salah satu rumah sakit sebagai korban pembegalan dengan dibacok.

Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, pemicu awal tawuran dari kelompok pelaku IBS janjian melalui media sosial.

“Kelompok pelaku janjian ke medsos korban menantang tawuran di sekitar kawasan Perumahan Grand Depok City, Sukmajaya. Namun naas AS siswa SMK di Sukmajaya terkena sabetan clurit dari kelompok IBS dari salah satu SMK di Pancoran Mas,” ujarnya, Rabu (14/09)

Korban AZ, meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit akibat luka bacok di bagian ketiak dan bahu kanan akibat senjata tajam jenis celurit. Atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan ke Polsek Sukmajaya.

“Anggota kami ke lokasi kejadian dan pelaku IBS, pelajar kelas 3 SMA berhasil ditangkap anggota di kediamannya daerah Rawa Geni, Cipayung,” katanya.

IBS ditangkap atas kasus tawuran penganiayaan sampai menghilangkan nyawa seseorang korban pelajar.

“Bahwa pelaku ini sudah dua kali terlibat melakukan tawuran, yang pertama di daerah Bojonggede,” jelasnya.

Pada saat kejadian dari kelompok pelaku menyebutkan korban kebacok merupakan korban begal untuk mengelabuhi penyidik.

“Setelah diselidiki ternyata murni korban tawuran antar kelompok sekolah,” paparnya.

Imran menyebutkan, ketika pelaku membacok korban dalam kondisi sadar dan tidak dalam keadaan mabuk obat atau minuman keras.

“Pelaku dalam keadaan sadar, tidak sedang dalam keadaan pengaruh minuman keras atau narkoba. Selain itu pelaku baru tahu bahwa korban telah meninggal setelah pelaku ditangkap petugas,” katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan korban meninggal. Adapun barang bukti yang disita empat bilah senjata tajam jenis celurit dan dua stick golf yang digunakan untuk tawuran.

Terpisah, pelaku IBS mengaku merasa bersalah atas apa yang telah diperbuat membacok korban hingga tewas.

“Saya mohon maaf kepada semua yang telah dirugikan khususnya bagi orang tua korban hingga meninggal. Saya sangat menyesal,” tuturnya.

Menurut IBS, dirinya yang langsung mengundang kelompok korban untuk menantang tawuran di sekitar GDC.

“Celurit yang digunakan untuk tawuran juga minjem dari teman bukan milik sendiri,” ucapnya. n Aji Hendro

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here