Gelar Aksi Serentak, Hanya PKS Yang Tetap Menolak Kenaikan Harga BBM

43
Pengurus DPD PKS Depok kompak menunjukkan flayer yang bertuliskan penolakan kenaikan harga BBM

Margonda | jurnaldepok.id
Kader dan pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Depok, Sabtu (10/9) melakukan aksi flash mob di Jalan Kota Depok. Aksi flash mob salah satunya dilakukan di Jalan Raya Margonda, Jalan Raya Bogor, Jalan Raya Bojongsari dan beberapa ruas jalan di Kota Depok. Hal itu dilakukan sebagai aksi menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna mengatakan, aksi flash mob tidak hanya dilakukan di Kota Depok.

“Flash mob juga dilakukan serentak di seluruh Indonesia sebagai bentuk aksi menolak harga BBM,” ujarnya.

Dia menambahkan, DPD PKS dan Fraksi PKS DPRD Depok turut merasakan kegelisahan warga akan potensi kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu kenaikan ongkos produksi dan sektor transportasi.

“Yang terdampak bukan hanya warga miskin yang mendapatkan bantuan pemerintah, tetapi juga kalangan rawan miskin yang tidak mendapatkan bantuan, namun ikut memikul beban kenaikan biaya transportasi dan meningkatnya harga kebutuhan pokok,” katanya.

Dikatakannya, ancaman bertumbuhnya warga miskin baru dengan daya beli yang rendah, balita yang mengalami stunting, mengiringi kebijakan yang sangat tidak pro rakyat kecil ini.

Data yang diumumkan Dinas Sosial Kota Depok, 99% penerima Bantuan Langsung tunai (BLT) BBM adalah penerima yang telah mendapatkan bantuan sebelumnya, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Keluarga Harapan (PKH).

“Padahal masih ada 200 ribuan Kepala Keluarga di Depok yang sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) belum mendapatkan bantuan. Selain nyaris tidak bertambahnya jumlah penerima BLT, dalam hal jumlah bantuan yang dialokasikan dalam bentuk BLT sangat kecil dibanding nilai subsidi yang dicabut dengan kebijakan kenaikan BBM tersebut,” jelasnya.

Selain membebani rakyat di seluruh Indonesia, lanjutnya, kebijakan ini secara langsung juga menambah beban pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan terbitnya Surat Edaran Mendagri dan Peraturan Menteri Keuangan yang mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk mengantisipasi dampak kenaikan BBM.

Melalui Surat Edaran Mendagri Nomor 500/4825/SJ Tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi di Daerah, pemerintah daerah menyediakan anggaran untuk pengendalian harga barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat, terutama penyediaan 9 (sembilan) bahan pokok.

Selain itu, terbit juga Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/pmk.07/2022 Tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 yang mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan Belanja wajib sebesar 2% (dua persen) dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk pemberian bantuan social (ojek, UMKM, nelayan), penciptaan lapangan kerja; dan/atau pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

“Kami PKS Kota Depok juga mendukung sikap Presiden PKS yang mengkritik kebijakan pemerintah yang tidak bisa memastikan harga BBM terjangkau dengan pencabutan subsidi,” tegasnya.

Namun di sisi yang lain, kata dia, pemerintah tetap memaksakan diri membangun proyek Ibukota Negara yang baru di Kalimantan, serta mengalokasikan penambahan subsidi atas pembengkakan anggaran proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

“Nampaknya di usia 77 tahun kemerdekaan Indonesia, masyarakat tidak pulih lebih cepat dan tidak kuat bangkit. Akhirnya PKS Kota Depok bersama rakyat mengambil sikap, menolak kenaikan BBM subsidi dan mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan kebijakan kenaikan harga BBM,” pungkasnya. n Aji Hendro

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here