HeadlineNarkoba

Putus Sekolah, Seorang Remaja Diciduk Polisi Karena Edarkan Narkoba

Bojonggede | jurnaldepok.id
T, seorang pemuda yang hanya mengenyam pendidikan tingkat SMP diamankan anggota Reskrim Polsek Bojonggede karena mengedarkan narkoba.

Kapolsek Bojonggede, AKP Dwi Susanto kepada wartawan mengatakan, pelaku T yakni warga Ciseeng Bogor, berhasil diciduk tim opsnal saat undercover transaksi daerah Perumahan Grand Mulia, Desa Tegal, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

“Dari tangan pelaku anggota kami berhasil menyita barang bukti sebanyak 19 bungkus plastik bening isi kristal narkotika sabu berat bruto 17,31 gram, 20 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu berat bruto 5,67 gram dan dua buah timbangan digital serta sebuah HP Xiaomi,” ujarnya, kemarin.

Dia menambahkan, dari pengakuan pelaku T mendapatkan barang narkotika jenis sabu dari seseorang.

“Tapi pelaku ini tidak mengenal karena mendapatkan barang dengan cara sistem putus,” paparnya.

Tertangkapnya pelaku berdasarkan informasi warga bahwa di sekitar perumahan sering ada transaksi narkoba.

“Tim opsnal kami melakukan pendalaman dan langsung melakukan undercover, akhirnya pelaku dapat ditangkap. Barang bukti didapatkan dalam saku kantung celana, anggota langsung menggiring mengamankan pelaku ke Polsek,” katanya.

Sementara pengakuan pelaku T yang berprofesi sebagai mekanik bengkel motor, menjadi pengedar sabu kurang lebih baru dua bulan.

“Tadinya pelaku ini pengguna, karena tergiur dengan penghasilan yang didapatkan akahirnya mencoba menjadi pengedar dan tidak lama langsung keburuk kami tangkap,” tuturnya.

Dikatakannya, pelaku T hanya tamatan SMP ini menggunakan keuntungan yang diperoleh untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.

“Pelaku belum berkeluarga dan keuntungan yang didapatkan dari menjual sabu dipergunakan buat kebutuhan hidup sehari-hari,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Tindak Pidana Penyalahgunaan Natkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dan/atau Pasal 112 UU RI No.35 th.2009 ancaman pidana diatas 10 tahun. n Aji Hendro

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button