


Kota Kembang | jurnaldepok.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok kemarin memeringati hari jadinya yang ke 23 tahun. Di usianya yang ke 23 tahun, baru kali ini DPRD Kota Depok periode 2019-2024 menggunakan hak interplasi kepada Wali Kota Depok terkait persoalan Kartu Depok Sejahtera (KDS).
Meski endingnya hak interplasi itu dicabut, namun hal tersebut menjadi peringatan bagi eksekutif dalam menjalankan kebijakan agar tetap berada dalam koridor. Karena hakekatnya legislatif lah yang memiliki hak pengawasan.
Tak hanya itu, lantaran interplasi harmonisasi yang selama ini terbangun indah harus retak dalam beberapa waktu lalu. Dari itu, di momen HUT ke 23 DPRD Depok, eksekutif-legislatif mencoba membangun kembali sinergi dan harmonisasi serta berkomitmen untuk mencegah hak interplasi tidak terjadi lagi.



“Sesuai Undang Undang, DPRD bersama pemerintah daerah dalam hal ini wali kota dibantu perangkat daerah sebagai penyelenggara pemerintah daerah, sudah seharusnya bersinergi. Selama ini kami bermitra untuk menjalankan program sesuai dengan tupoksi kami pengawasan, penganggaran dan pembentukan peraturan daerah,” ujar H TM Yusufsyah Putra, Ketua DPRD Depok, Senin (05/09).
Dikatakannya, hak interplasi yang dilayangkan beberapa waktu lalu kepada pemerintah daerah merupakan suatu hak bagi anggota DPRD.
“Itu hak anggota berkenaan dengan menanyakan program kerja pemerintah yang dirasa perlu dijelaskan lebih dalam lagi. Interplasi pernah dilakukan oleh dewan sebelumnya, ini dilakukan agar pelaksanaan program lebih baik lagi dan mengena di masyarakat,” paparnya.
Hal senada diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Depok, Hendrik Tangke Allo. HTA biasa ia disapa mengatakan, HUT ke 23 DPRD Kota Depok saat ini bisa dijadikan momen untuk membangun sinergi lebih baik lagi pasca interplasi beberapa waktu lalu.
“DPRD dan Pemkot Depok sudah membangun sinergi dengan baik. Itu terbukti, karena setiap pembahasan-pembahasan yang melibatkan eksekutif-legislatif berjalan dengan baik sesuai tugas dan fungsinya masing-masing,” tandasnya.
Dikatakannya, interplasi yang dilayangkan beberapa waktu lalu hendaknya tidak dilihat hanya satu sisi saja.
“Interplasi ini kan untuk membangun agar lebih baik dan ternyata pemerintah mengikuti kemauan masyarakat yang disampaikan melalui DPRD. Interplasi ini bentuk sinergi juga antara eksekutif-legislatif, karena kami memiliki fungsi pengawasan,” ungkapnya.
Sekretaris Daerah Kota Depok, Supian Suri mengungkapkan, harmonisasi dan sinergi antara eksekutif-legislatif selama ini telah berjalan baik.
“Alhamdulillah selama ini kami bersinergi dengan baik, karena tidak ada perencanaan anggaran apapun terkait program yang tidak melalui proses persetujuan DPRD. Begitu juga sebaliknya, ada beberapa usulan-usulan yang menjadi aspirasi dewan yang dari sisi penganggaran kami buatkan program-program di perangkat daerah. Apa yang telah terwujud selama ini, ya itulah bentuk sinergi antara eksekutif dan legislatif,” jelasnya.
Terkait hak interplasi yang pernah dilayangkan ke pemerintah kota, Supian menilai bahwa itu merupkan hak dari anggota dewan.
“Secara aturan itu memang dimungkinkan. Namun endingnya adalah untuk kebaikan masyarakat,” tanggapnya.
Peringatan HUT ke 23 DPRD Kota Depok tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Dimana, sebelum covid melanda, DPRD Depok selalu rutin menggelar pesta rakyat dengan menampilkan hiburan dan kuliner gratis bagi masyarakat. Namun, di tahun ini kegiatan tersebut ditiadakan. n Rahmat Tarmuji

