HeadlineKriminal

Dua Begal Sadis Yang Beraksi di Tajurhalang Diringkus Polisi, Satu Masih Buron

Tajurhalang | jurnaldepok.id
Anggota Polda Metro Jaya unit Resmob Dirreskrimum berhasil menangkap kelompok yang telah membegal seorang pemuda di Jalan Raya Tajurhalang (depan counter hp) Desa/Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Tajurhalang, Iptu Tamar mengatakan, pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) begal motor Honda Beat Silver B 3988 ETO dan sebuah HP merek Infinix dengan korban Muhammad Risyal Firmansyah, berhasil diringkus tim Resmob Polda Metro Jaya di daerah Dusun Mantren, Kelurahan Patihan Kidul, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo Kota, Jawa Timur.

“Tim Resmob Polda meringkus dua pelaku di dalam sebuah kostan milik A di daerah Jawa Timur, pada pukul 8.00 WIB. Sedangkan satu temannya masih DPO,” ujarnya, kemarin.

Dia mengungkapkan, dua orang pelaku yang berhasil diamankan tersebut yaitu MS alias Uc (20) berperan sebagai eksekutor dengan mengancam korban pakai senjata tajam dan merampas motor dan HP korban. Sementara MA alias Betet berperan sebagai joki.

“Rata-rata kedua pelaku yang diamankan kartu identitas warga Bekasi. Setelah HP curian korban dijual daerah Bekasi mereka bertiga ini langsung pergi ke daerah Jawa Timur dan tim Resmob segera mengetahui tempat pelariannya daerah Jawa Timur,” paparnya.

Sementara itu, lanjut Tamar, AS alias An, warga Cakung Jakarta Timur, berperan sebagai eksekutor membawa celurit masih dalam pengejaran anggota dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tamar menyebutkan, peristiwa pembegalan terjadi pada, Rabu (20/07/2022) sekitar pukul 01.30 WIB. Dimana saat itu korban ingin pulang dari tempat kerja di daerah Bojonggede. Dalam perjalanan korban Muhammad Risyal Firmansyah, warga Tajurhalang, langsung ditendang pria boncengan tiga motor.

Setelah korban terjatuh dari motor, para pelaku ini turun dan langsung mengeroyok korban sampai pingsan.

“Sedangkan motor Honda Beat dan sebuah HP milik korban raib dirampas para pelaku. Aksi kejahatan begal motor yang dilakukan para pelaku terekam kamera CCTV. Berkas laporan kami limpahkan ke Polda Metro Jaya,” tuturnya.

Selain itu, lanjutnya, barang bukti kejahatan para pelaku yang berhasil diamankan berupa satu unit HP dan sejumlah pakaian yang digunakan oleh para pelaku saat kejadian seperti jaket hoodie hitam, kaos warna hitam, celana jean panjang biru, dompet berisi STNK motor B 3540 KYD milik Endang Susilowati berhasil disita.

“Para pelaku dikenakan Pasal 365 pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman diatas 10 tahun penjara,” pungkasnya. n Aji Hendro

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button