HeadlinePemerintahan

Parah! Pengusaha di Margonda Tak Patuhi Instruksi Wali Kota untuk Pasang Bendera

Beji | jurnaldepok.id
Tiga pilar yang terdiri dari unsur Kelurahan, Polsek dan Koramil di Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, menegur para pengusaha di Jalan Margonda yang belum mematuhi Surat Edaran (SE) Walikota Depok terkait dalam aturan perayaan memperingati HUT Kemerdekaan RI ke 77.

Lurah Kemiri Muka, Denny Ferdian mengatakan, dalam rangka mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Walikota Depok terkait dalam aturan perayaan memperingati HUT Kemerdekaan RI ke 77 salah satunya pemasangan bendera selama sebulan, masih ditemukan pelanggaran perusahaan belum memasang bendera merah putih.

“Untuk di Kelurahan Kemiri Muka ada ratusan perusahaan, berdasarkan pantauan yang telah kami lakukan di lapangan Jalan Margonda masih ada perusahan yang belum memasang bendera merah putih,” ujarnya, kemarin.

Dia mengungkapkan, selain sosialisasi SE Walikota juga sekaligus mencontohkan untuk para perusahaan memasang bendera merah putih bagi yang belum memasang.

“Sudah lima hari semenjak SE Walikota Depok dikeluarkan terkait tentang pemasangan bendera merah putih selama sebulan penuh mulai dari tanggal 1 sampai 31 Agustus khususnya bagi perusahaan wajib masang tanpa terkecuali,” tuturnya.

Denny menegaskan, jika masih ada perusahaan di sepanjang Jalan Margonda belum ada masang bendera juga, makan akan diberikan teguran keras.

“Jangan sampai anggota Satpol PP Kota Depok yang memberikan sanksi kepada pelaku perusahaan yang tidak masang bendera,” tegasnya.

Karena itu, kata dia, apapun bentuk benderanya bebas, yang terpenting terpasang selama sebulan penuh.

Sebelumnya Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 003/368-PROKOPIM tentang Peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022 Tingkat Kota Depok.

Terdapat beberapa imbauan dalam SE tersebut diantaranya mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus 2022.

“Kedua, memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan secara serentak sejak tanggal 20 Juli sampai 31 Agustus 2022. Tema dan penggunaan logo HUT ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 serta desain turunannya, agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kemerdekaan Sekretariat Negeri (www.setneg.go.id),” tulisnya dalam surat edaran. n Aji Hendro

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button