


Cipayung | jurnaldepok.id
Pendaftaran calon Ketua RW 10 Kelurahan Bojong Pondok Terong (Boponter), Kecamatan Cipayung, berjalan gaduh.
Kegaduhan disebabkan karena salah satu calon ketua RW 10, Ibrahim H Yasin dijegal panitia untuk mendaftarkan diri sebagai calon ketua RW dengan alasan yang tidak jelas.
Adanya penolakan dari panitia pelaksana pemilihan ketua RW, para pendukung H Yasin mendatangi kantor Kelurahan setempat. Kedatangan mereka untuk melakukan mediasi bersama Lurah Bojong Pondok Terong, Agus Suryana.


Sementara itu Ibrahim H Yasin yang saat ini tercatat sebagai Ketua RT di RW 10 mengatakan, kedatangannya ke Kantor Kelurahan Bojong Pondok Terong untuk melaporkan panitia pemilihan yang dinilai sudah mendzolimi dirinya.
Kejadian itu berawal saat dirinya mendaftarkan dirinya sebagai calon ketua RW 10 ke panitia pelaksana.
“Namun saat ingin mendaftar dengan membawa berkas yang lengkap sesuai dengan persyaratan tiba-tiba ditolak oleh pihak panitia pelaksana. Kami kaget mau mendaftar calon ketua RW 10 ditolak oleh panitia pemilihan dengan alasan yang tidak masuk akal,” ujarnya, Selasa (02/08).
Dia mengatakan, menurut panitia dirinya ditolak maju sebagai calon ketua RW karena diduga sebagai pengurus dari salah satu partai politik.
“Tidak benar kalau saya sebagai pengurus parpol, jika benar tunjukan mana Surat Keputusannya, enggak benar itu,” tegasnya.
Bahkan dirinya menegaskan kalau ia maju sebagai calon ketua RW sudah sesuai dengan Peraturan Wali Kota Depok No 13 Tahun 2021 tentang pedoman Tentang Pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
“Kami meminta kepada pihak kelurahan untuk memecat para panitia pemilihan ketua RW dan meminta untuk membentuk kembali kepanitiaan pemilihan ketua RW yang baru, agar pesta demokrasi di lingkungan RW 10 tidak cacat hukum, adil, jujur dan berjalan sukses lancar,” ungkapnya.
Sementara itu Lurah Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Agus Suryana saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pelaksanaan pemilihan ketua RW dan RT, LPM harus sesuai dengan Peraturan Walikota Depok No 13 Tahun 2021 tentang pedoman Tentang Pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
Terkait masalah pendaftaran calon ketua RW pihaknya belum memanggil panitia dan kedepan rencannya akan bertemu untuk mencari solusi yang terbaik. n Aji Hendro

