HeadlinePolemik

Pemilihan Ketua RW 14 Dituding Cacat Hukum, Warga Layangkan Surat Keberatan ke Lurah Pengasinan

Sawangan | jurnaldepok.id
Jelang pelantikan ketua RT/RW Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Rabu (27/07), warga di lingkungan RT 05/14 terpaksa melayangkan surat keberatan kepada Lurah Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Asep Suherman atas berita acara hasil pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) 14 Kelurahan Pengasinan tepatnya di Perumahan Villa Rizki Ilhami yang dinilai cacat hukum.

Pasalnya, pemilihan ketua RW di lingkungan tersebut tidak mengacu pada Peraturan Wali Kota Depok Nomor 13 Tahun 2021.

Ketua RT 05/14 Kelurahan Pengasinan, Herman Saputra mengungkapkan, pemilihan ketua RW di lingkungannya hanya melalui group WhatsApp dan hanya ketua RT nya saja yang menggunakan hak pilih tanpa melibatkan warga.

“Dengan alasan ketua RT merupakan perwakilan warga dan hasil musyawarah, warga yang mana dan kapan musyawarahnya?. Sementara warga di lingkungan RW 14 itu jumlahnya ratusan, namun tak ada undangan sosialisasi bahkan undangan untuk datang memilih,” ujar Herman kepada jurnaldepok.id, Selasa (26/07).

Dari itu, sambungnya, atas nama warga yang tergabung dalam Forum Warga Lintas Cluster Perumahan Villa Rizki Ilhami Sawangan Depok mengajukan keberatan dan penolakkan serta permohonan penyelesaian perselisihan atas hasil pemilihan ketua Rukum Warga (RW) 14 Kelurahan Pengasinan berdasarkan Berita Acara Pemilihan ketua Rukun Warga (RW) 14 Kelurahan Pengasinan pada, Rabu 22 Juni 2022.

Dalam surat tersebut, dipaparkan juga adanya pelanggaran-pelanggaran sebelum dan setelah pemilihan ketua RW.

“Pertama, tidak adaanya pembentukkan panitia pemilihan Ketua Rukun Warga; kedua, tidak pernah melakukan rapat pleno penetapan DPT; ketiga, tidak ada undangan untuk memilih pada para pemilih,” paparnya.

Salanjutnya, kata dia, tidak adanya sosilisasi pencalonan ketua Rukun Warga dan sosialisasi pemilih dapat memilih kepada warga serta adanya pelanggaran administrasi pemilihan dalam penetapan ketua RW 14 Kelurahan Pengasinan terpilih.

“Dari itu, kami meminta kepada pihak kelurahan agar membatalkan berita acara pemilihan ketua rukun warga (RW) 14 pada, Rabu 22 Juni 2022 serta menyatakan agar untuk dilakukan pembentukkan panitia Pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) 014 dan dilaksanakan pemilihan suara ulang,” katanya.

Sementara itu, warga RT 02/14, Abdul Khoir juga menyayangkan sikap Lurah Pengasinan yang diituding tidak netral atau berat sebelah dalam menyelesaikan polemik pemilihan Ketua RW 14.

“Setelah kami layangkan surat keberatan itu, Pak Lurah Pengasinan berjanji akan menunda pelantikan ketua RW 14 dan meminta dibentuk kepanitiaan yang baru agar bisa dilakukan proses pemilihan ulang. Tapi nyatanya, hari ini ketua RW tersebut akan tetap dilantik dengan alasan kebaikan bersama, padahal persoalan belum terselesaikan,” tandasnya.

Tak hanya itu, mereka juga mempersoalkan berita acara yang katanya hasil musyawarah pemilihan ketua RW 14.

“Di dalam surat itu ada pernyataan intimidasi dan persekusi bagi warga RT 05 yang tidak menyetujui hasil pemilihan untuk keluar dari lingkungan RW14. Ini jelas perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Dari itu, mereka meminta kepada Camat Sawangan dan Wali Kota Depok untuk melakukan tindakan tegas dan evaluasi terhadap kinerja bawahannya karena tidak bisa menyelesaikan persoalan tersebut dengan baik. n Rahmat Tarmuji

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button