


Cipayung | jurnaldepok.id
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) memburu pihak yang menjadikan lokasi Tanah Merah sebagai Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar.
Komandan Tim Satpol PP Kecamatan Cipayung, Ikin mengatakan, penyegelan TPS liar di Taman Merdeka berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas pembuangan dan pembakaran sampah.
“Awalnya ada pengaduan masyarakat ada asap pembakaran sampah,” ujarnya, kemarin.

Ikin menyebutkan, sampah di TPS tersebut diduga dari wilayah luar Depok. Sebab, lokasi TPS berada di perbatasan antara wilayah Depok dan Bogor.
“Info yang kami dapat dari warga yang berdekatan dengan lokasi tersebut (sampah yang dibuang ke TPS itu) kebanyakan dari luar wilayah Depok,”katanya.
Ikin mengatakan, setelah penyegelan, Kecamatan Cipayung akan berkoordinasi dengan DLHK Kota Depok agar tidak ada lagi tempat pembuangan sampah liar di lokasi tersebut.
“Nantinya Pak Camat dan Lurah Cipayung Jaya akan berkoordinasi dengan DLHK untuk menutup,” kata Ikin.
Sementara itu DLHK Kota Depok bakal menutup tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di lahan tanah merah, Cipayung, secara permanen.
“Penginnya kami (TPS ilegal) ditutup permanen,” kata Kepala Bidang Kebersihan dan Kemitraan DLHK Kota Depok, Iyay Gumilar.
Iyay menuturkan, DLHK perlu berkoordinasi lebih dahulu dengan pemilik lahan maupun pengelola TPS sebelum diputuskan penutupan permanen. Ia mengatakan, pemilik lahan belum dapat ditemui pada Jumat kemarin.
“Kami belum dapat koordinasi dengan pengelola TPS dan yang punya lahan, kemarin mereka enggak ada,” tanggapnya.
Selain itu, Iyay juga belum dapat memastikan penanganan sampah jika penutupan permanen TPS itu terealisasi.
“Iya, nanti akan koordinasi dengan pemiliknya dulu bagaimana penanganannya, seperti apa tindak lanjutnya. Kami cari dulu pemiliknya,” jelasnya.
Saat ini, TPS liar itu ditutup sementara dan warga diberikan peringatan agar tak membuang sampah di sana.
“Untuk sementara peringatan dulu, jangan pada buang sampah di sana lagi. Nanti, kalau nekat membuang dikenakan sanksi. Mudah-mudahan enggak pada buang ke sana,” pungkasnya. n Aji Hendro

