Reklame Burger King di Wilayah Cinere Dituding Tidak Memiliki Izin

933
Terlihat sudah terpasang reklame Burger King yang dituding tidak memiliki izin

Cinere | jurnaldepok.id
Keberadaan reklame/plang Burger King di Jalan Raya Cinere RW 14, Kelurahan Cinere, menjadi sorotan sejumlah kalangan terutama jajaran Satpol PP lantaran Plang perusahaan makanan siap saji itu diketahui belum memiliki izin dari Dinas Perijinan Kota Depok.

Kepala Seksie (Kasie) Pemerintahan dan Tramtib Kecamatan Cinere, Adyan mengatakan, hingga saat ini Plang Burger King yang sudah beberapa hari terpasang belum memiliki izin reklame, dan hal itu kata dia jelas melanggar aturan karena seharusnya sebelum Plang didirikan, pihak perusahaan Burger King harus telah terlebih dahulu mengantongi izin reklame dari Dinas Perijinan sehingga tidak melanggar aturan dan menjadi sorotan masyarakat.

“Kalau untuk IMB sudah ada tapi keberadaan Reklame Burger King Cinere sampai saat ini belum berijin dan menurut team legal dari perusahaan izin Plang masih dalam proses dan kami sudah 3 kali mendatangi lokasi melakukan pemantauan dan teguran tentang izin tersebut,” ujar Adyan, Jum’at (15/7).

Hal senada disampaikan oleh Komandan Regu (Danru) Satpol PP Kecamatan Cinere, Heri Sutardi.
Dikatakan Heri, sehubungan konstruksi Plang sudah berdiri untuk itu pihaknya meminta kepada manajemen perusahaan Burger King agar menutup bidang Plang dengan kain penutup sehingga tulisan dipapan Plang tidak terliha dan terbaca oleh publik.

“Kami sudah beberapa kali mendatangi lokasi bangunan Burger King yang terletak disisi ruas Jalan Raya Cinere, dan kami minta kepada manajemen perusahaan Burger King untuk menutup bidang Plang agar tulisan di Plang tidak terlihat dan nanti kalau izin rekalmenya sudah jadi kain penutup Plang baru dibuka,” tegas Heri Sutardi kepada Jurnal Depok, saat menyambangi lokasi bangunan tempat usaha Burger King Cinere.

Terpisah, Camat Cinere H. Sugianto mengingatkan kepada para pihak pelaku usaha yang ingin membuka usaha diwilayah Kecamatan Cinere agar tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, sebab kata dia pihaknya tidak akan tinggal diam bilamana ada pelanggaran aturan dalam kegiatan usaha diwilayahnya.

“Ini bisa dijadikan pelajaran bagi semua bahwa mentaati peraturan itu hukumnya wajib semua pihak tanpa kecuali, termasuk pemasangan Plang tempat usaha jika izin reklame nya belum ada, jangan dipasang dulu Plang nya,” pungkas Ugi, sapaan akrab H. Sugianto. n Asti Ediawan

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here