Awas! Pungli & Calo PPDB Gentayangan, Dinas Pendidikan Buka 3 Jalur Pendaftaran

346
Sebuah spanduk bertuliskan tidak menerima siswa titipan terpasang di salah satu sekolah negeri di Depok

Margonda | jurnaldepok.id
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022 jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Depok dimulai.

Di sejumlah sekolah seperti di SMPN 5 Kota Depok terpasang spanduk yang bertuliskan ‘Pungli pada PPDB Perbuatan Korupsi dan Bisa Dipenjara Jika Ada Pungli Laporkan.

Sementara di pagar SMA 14 Depok terpasang spanduk warna merah bertuliskan ‘SMA 14 Tidak Menerima Titipan Berkas Dalam Bentuk Apapun’.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Wijayanto mengatakan, kegiatan PPDB 2022 dimulai dengan menyusun Juknis dan Perwal disosialisasikan.

“Kami sudah lakukan sosialisasi di level sekolah pertengahan Juni lalu. Kami juga melakukan sosialisasi di level kecamatan dan kelurahan minggu lalu. Kemudian, kami lakukan sosialisasi yang terakhir kepada mitra dan stakeholder,” ujarnya, kemarin.

Dikatakannya, PPDB 2022 terdapat empat jalur yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali atau anak Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) dan prestasi.

“Afirmasi ini nanti dibagi menjadi dua, yakni siswa tidak mampu yang dibuktikan dengan Kartu Depok Sejahtera (KDS), Program Keluarga Harapan (PKH), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTS) serta yang menjadi syarat lainnya. Kemudian ada inklusi,” jelasnya.

Kemudian, kata dia, jalur prestasi terbagi menjadi dua yakni prestasi akademik dan non akademik.

“Akademik dilihat dari nilai dan non akademik dilihat dari sertifikat atau prestasi apa yang siswa miliki,”katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Dedi Supandi menambahkan, ada sejumlah perbedaan PPDB 2022 jenjang SMA dan SMK Jawa Barat (Jabar) dengan tahun sebelumnya.

Secara umum, PPDB 2022 masih sama dengan tahun sebelumnya yakni melalui jalur zonasi, afirmasi, perpindahan, serta prestasi. Namun, ada beberapa perbedaan antara PPDB tahun ini dengan tahun sebelumnya.

“Perbedaan pertama adalah terkait persyaratan, kalau tahun lalu syarat daftar PPDB di SMA dan SMK menggunakan ijazah dan tanda bukti lulus, maka tahun ini syaratnya kalau belum ada bisa menggunakan nomor tes ujian,” tandasnya.

Kemudian, lanjut Dedi, perbedaan kedua adalah terkait Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Menurutnya, bagi calon peserta didik yang belum terdaftar sebagai penerima DTKS lantaran berbagai hal, dapat mengunakan data berita acara dari kelurahan ataupun desa, sebagai calon penerima DTKS.

“Data berita acara dari kelurahan ataupun desa, itu sudah bisa masuk sebagai bahan data DTKS,” pungkasnya. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here