HeadlineTransportasi

Membahayakan! PT KAI Bakal Tutup Tiga Perlintasan Ilegal di Jalur Citayam-Bojonggede

Citayam | jurnaldepok.id
Guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan di jalur kereta api lantaran ada palang pintu perlintasan kereta api ilegal, PT KAI Daop 1 Jakarta bakal menutup jalur kereta api sebidang liar di sepanjang Bojonggede hingga Citayam.

Kepala Humas (Kahumas) PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunnisa dalam siaran pers nya mengatakan, penutupan perlintasan sebidang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan hal tersebut juga bertujuan untuk mengantisipasi adanya kecelakaan.

“Di Pasal 94, menyatakan bahwa untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup,” ujarnya, kemarin.

Penutupan perlintasan sebidang liar tersebut, kata Eva, akan dilakukan dalam waktu dekat. Perlintasan liar tersebut berada di tiga gang berbeda sepanjang lintasan Stasiun Bojonggede-Citayam.

“Dalam waktu dekat, penutupan perlintasan liar dilakukan di petak Jalan Citayam-Bojonggede yakni di KM 39+9/0 Jl Gang Pinang, KM 41+2/3 Jl Gang Inpres dan KM 41+5/6 Jl Gang Paseban,” terangnya.

Untuk itu, lanjut Eva, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan perlintasan liar tersebut. Dia juga meminta agar warga sekitar tidak membuat perlintasan ilegal karena bisa membahayakan.

“PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalulintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA,”katanya.

Diberitakan sebelumnya Palang pintu perlintasan di Jalan Rawa Geni Kelurahan Ratujaya Kecamatan Cipayung, ditutup pasca terjadinya kecelakaan antara commuterline dengan satu mini bus.

Diketahui, KRL KA 1077 (relasi Bogor – Jakarta Kota) menabrak sebuah mobil minibus putih yang terjebak di pelintasan tersebut.

“Petugas gabungan langsung menutup pelintasan sebidang tersebut secara permanen,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba beberapa waktu lalu.

Menurut Anne, perlintasan yang terletak di antara Stasiun Citayam dan Stasiun Depok itu merupakan akses jalan ilegal.

Penutupan pelintasan ilegal itu sesuai dengan aturan perundang-undangan, tepatnya Pasal 94 Ayat (1) Undang-undang 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. n Aji Hendro

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button