Headlinehukum

Awas Razia Kendaraan Digelar Selama 2 Minggu! Berikut Sasarannya

Margonda | jurnaldepok.id
Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 mulai, Senin (13/06/2022) hingga, Minggu (26/06/2022).

Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Jhoni Eka Putra mengatakan, ada sebanyak 10 tingkat pelanggaran yang menjadi prioritas dalama operasi Patuh Jaya.

“Selama Operasi Patuh Jaya kepada pengendara agar untuk tertib lalu lintas di jalan dan menginguti rambu-rambu yang ada di jalan,” ujarnya, kemarin.

Dia menambahkan, operasi lebih ke upaya penindakan atau represif melalui E-TLE dan menurunkan sebanyak 140 personil. Selain itu operasi Patuh Jaya juga dilakukan terpusat seluruh Indonesia dan jajaran wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Diharapkan dari Operasi Patuh Jaya ini dapat terwujud masyarakat yang peduli sadar terhadap lalu lintas dan Kamseltibcarlantas,” katanya.

Sementara itu Wakasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol David Purba mengatakan, dalam Operasi Patuh Jaya 2022 kali ini pihaknya lebih mengedepankan penindakan secara elektronik dan teguran.

“Jadi kami fokus pada pelanggaran kamera e-tle,” tandasnya saat ditemui wartawan di Jalan Margonda.

Lebih lanjut ia mengatakan, ada 13 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi target dalam Operasi Patuh Jaya 2022 kali ini.

“Iya, seperti melawan arus, roda dua boncengan tiga, tidak pakai helm dan melanggar rambu-rambu. Sementara roda empat menggunakan lampu strobo tidak sesuai peruntukannya dan menggunakan plat RF tidak sesuai peruntukan,” ucapnya.

David menuturkan, untuk tilang elektronik berlaku pada kendaraan roda empat (mobil). Adapun sasarannya adalah tidak menggunakan sabuk pengaman dan menggunakan handphone saat berkendara.

“Imbauan kami pada masyrakat agar selama opersi patuh jaya 2022 untuk tertib lalu lintas jaga diri dan keluarga, mudah-mudahan dengan tertib berlalu lintas dapat mengurangi kecelakaan di wilayah Depok dan sekitarnya,” harapnya.

David menjelaskan, petugas kerap kali melakukan sosialisasi terkait keselamatan berlalu lintas, termasuk soal penggunaan jalur cepat dan lambat di sepanjang Jalan Margonda Raya.

“Sudah kami imbau sejak beberapa tahun lalu. Makanya kami refresh lagi, seperti jalur cepat dan jalur lambat,” katanya.

Adapun target dari 13 pelanggaran yang jadi saasaran Satlantas Polres Metro Depok dalam Operasi Patuh Jaya 2022 yakni:

1. Melawan Arus,
2. Berkendara lebih dari tiga
3. Berkendara menggunakan hp
4.Berkendara tidak menggunakan helm
5. Berkendara dibawah pengaruh alkohol
6. Kendaraan Menggunakan strobo sirene yang bukan peruntukannya
7. Kendaraan yang menggunakan plat nomor bukan peruntukannya contoh RFS, RFK DLL
8. Kendaraan yang menggunakan knalpot bising
9. Kendaraan yang tidak laik jalan
10. Kendaraan yang tidak di lengkapi perlengkapan standar.
11. Berkendara dibawah umur dan tidak mempunyai Sim
12. Berkendara tidak menggunakan sabuk pengaman dan melebihi kecepatan
13. Berkendara tidak dilengkapi STNK

n Aji Hendro

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button