Hot News! Lima Fraksi Nekat Ajukan Hak Interplasi Terkait KDS, Ini Alasannya

447
H Igun Sumarno saat memberikan pernyataan terkait hak interplasi

Kota Kembang | jurnaldepok.id
Lima fraksi di DPRD yakni PDIP, Gerindra, Golkar, PAN dan Fraksi PKB-PSI sepakat untuk mengajukan hak interplasi kepada Wali Kota Depok yang disampaikan kepada Ketua DPRD Depok dalam rapat paripurna, Selasa (17/05).

Anggota DPRD Kota Depok, H Igun Sumarno mengatakan, hak interplasi dilayangkan terkait program Kartu Depok Sejahtera (KDS) yang dinaggap menuai berbagai persoalan. Dari itu 33 Anggota DPRD Depok yang terdiri dari lima fraksi minus Frkasi PKS dan Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan (DPP) mengajukan hak interplasi tersebut.

“Justeru hak interplasi itu kami ingin bertanya mengenai kebijakan KDS yang diberikan kepada masyarakat, dari mulai penerima hingga jumlahnya,” ujar Igun kepada jurnaldepok.id, Selasa (17/05).

Dikatakannya, penerima jaminan sosial tidak boleh dobel dengan yang telah diberikan oleh pemerintah pusat.

“Kalau sudah dapat PKH ya enggak boleh lagi dapat KDS. Ini kami akan tanya ke pemerintah jika seandainya mendapatkan jaminan sosial yang dobel, ada enggak urgensi hukumnya?,” jelasnya.

Selain itu, dalam surat interplasi tersebut juga ditanyakan apakah betul pemerintah kota membuat koordinator kelurahan yang ditandatangani oleh sekda.

“Ini aturannya apa?. Misalnya Perwal, nah kami minta dijelaskan perwal ini di pasal berapa bahwa yang menandatangani koordinator itu adalah sekda,” paparnya.

Lalu, sambungnya, interplasi itu juga menanyakan apakah pemberian KDS menyeluruh untuk warga Kota Depok.

“Jadi jangan sampai dibuka pendaftaran untuk menerima KDS tapi masih ada RT, RW dan kelurahan yang ditanya pada reses proses mendapatkan KDS tidak paham, malah mereka balik nanya KDS itu apa,” ungkapnya.

Igun yang juga menjabat Ketua Fraksi PAN DPRD Depok mengungkapkan, hak interplasi tidak mengada-ngada dan diatur oleh undang undang.

Ia juga menegaskan, seluruh anggota dewan di DPRD setuju dan sepakat atas program KDS.

“Tetapi ini harus untuk masyarakat Depok keseluruhan, bukan untuk golongan. Karena tidak semua warga Depok dapat KDS,” terangnya.

Dari itu, sambungnya, jika KDS akan dibagikan ke banyak warga dirinya meminta untuk dihitung ulang agar tersebar secara merata.

“Karena masih ada RT/RW yang belum paham KDS. Itu artinya bahwa KDS belum untuk warga Depok tapi baru untuk golongan tertentu,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Depok, H TM Yusufsyah Putra mengatakan, pihaknya bersama pimpinan DPRD akan menindaklanjuti surat interplasi itu sesuai tataib nomor 1 tahun 2020.

“Jadi, kami akan menindaklanjuti,” tanggapnya.

Seperti diketahui,Hak Interpelasi merupakan hak DPR/DPRD untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. n Rahmat Tarmuji

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here