Ditangkap Saat Enak-enak di Apartemen, 6 Wanita Pelaku Prostitusi Jalani Persidangan

200
Inilah wanita pelaku prostitusi yang sedang menjalani sidang

Margonda | jurnaldepok.id
Enam wanita diduga pekerja seks komersial yang diamankan di salah satu apartemen di Cilodong menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Depok.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, seharusnya ada enam yang mengikuti sidang.

“Namun yang dua tidak bisa mengikuti persidangan, keempat orang tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Ada enam tersangka yang kami tangkap, empat disidangkan dan dua diajukan pada sidang berikutnya,” ujarnya, kemarin.

Adapun sidang tersebut, kata dia, dihadirkan Nur Ervianti selaku hakim, AB Ramadhan selaku jaksa eksekutor, dan Lienda selaku kuasa dari jaksa penuntut umum.

Diberitakan sebelumnya pada 31 Maret 2022, Satpol PP Kota Depok merazia kawasan apartemen di Cilodong. Dari peninjauan tersebut, didapati enam orang yang diduga terlibat kasus prostitusi.

Adanya sanksi yang diberikan diharapkan Lienda mampu memberikan efek jera. Mereka diingatkan untuk tidak lagi melakukan perbuatan memperjualbelikan diri.

“Juga tidak menawarkan atau menyediakan diri sendiri untuk melakukan perbuatan prostitusi serta menyediakan atau mengusahakan tempat asusila,” katanya.

Sebelumnya Satpol PP juga menjaring belasan diduga pasanga mesum di Rumah kontrakan Pasar Kambing, Sukmajaya. n Aji Hendro

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here