


Margonda | jurnaldepok.id
Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok melakukan peneguran kepada cafe, karaoke yang masih beroperasi selama bulan Ramadan. Pol PP juga melakukan peneguran kepada toko roti dan kue di Jalan Margonda.
Dantim Garuda 3 Satpol PP Kota Depok, Bondan Setiaji mengatakan, jajarannya mendapatkan laporan adanya cafe dan karaoke yang masih beroperasi di bulan Ramadan dari warga.
“Dari info tersebut kami cek ke lokasi dan menanyakan ke petugas pusat perbelanjaan dan benar kalau cafe dan karaoke tersebut buka hingga pukul 23:00WIB,” katanya, kemarin.


Adanya temuan itu pihaknya langsung memberikan teguran secara lisan dan memberikan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 451/161-Sat.Pol.PP tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha di Bulan Suci Ramadhan Tahun 1443 H/2022 M dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Di lokasi lain Satpol PP juga menegur toko kue dan roti di Jalan Margonda karena terlalu menumpuk (antreannya).
“Kami antisipasi untuk mematikan orderan online, hanya imbauan,” kata Sumarta, Dantim Garuda.
Dia menambahkan, menonaktifkan aplikasi, bertujuan untuk mengurai antrean panjang para pengemudi ojek online.
“Itu juga karena antrennya panjang sampai di jalan, kami menyarankan agar ngabisin (selesaikan) itu dulu baru buka lagi (aktifkan aplikasinya),” paparnya.
Namun, jika teguran tersebut diabaikan pengelola restoran, pihaknya tidak segan memberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
“Kalau misalnya masih terus begitu (antreannya sampai menumpuk), Satpol PP tak segan memberikan sanksi. Tapi, mereka tadi mengerti,” jelasnya.
Sumarta menuturkan, antrean para konsumen memang terlalu padat, sehingga sampai mengular ke pinggir jalan. Terlebih, kata dia, area antrean di restoran memang memiliki kapasitas kecil.
“Antrean cuma dua baris aja, tapi memanjang sampai ke jalan. Selain itu, memang tempatnya kecil,”katanya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengatur penyelenggaraan kegiatan usaha selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah.
Dalam aturannya, Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengizinkan rumah makan beroperasi pada bulan Ramadhan tetapi dengan sejumlah syarat dan ketentuan.
Sementara itu, tempat hiburan dilarang beroperasi selama Ramadhan.
Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 451/161-Sat.Pol.PP tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha di Bulan Suci Ramadhan Tahun 1443 H/2022 M dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken oleh Idris pada, Senin (4/4/2022).
Dalam SE disebutkan, pengusaha rumah makan, meliputi kafe, restoran, hingga warung makan yang beroperasi di siang hari selama bulan Ramadhan diimbau untuk memasang tirai penutup sehingga kegiatan di dalamnya tak terlihat oleh masyarakat umum. n Aji Hendro

