Istri Mau Lahiran Suami Nekat Edarkan Sabu, Kini Terancam Hukuman di Atas 10 Tahun Penjara

63
Inilah kedua pelaku pengedar sabu yang diringkus Polsek Bojonggede

Bojonggede | jurnaldepok.id
Dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu diamankan Unit Reskrim Polsek Bojonggede, Polres Metro Depok, di Perumahan Kirana Residen, Parung, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Bojonggede, AKP Dwi Susanto mengatakan, kedua tersangka diringkus saat hendak bertransaksi di depan gerbang Perumahan Kirana Residen. Adapun kedua tersangka pengedar sabu yang diringkus masing-masing berinisial AS dan RZA alias Monel.

“Anggota kami berhasil menangkap kedua pelaku sekaligus pada saat akan transaksi di depan gerbang perumahan,” ujarnya, kemarin.

Dimana kedua pelaku, kata dia, merupakan target operasi polisi. Kelakuan keduanya sudah cukup meresahkan warga di wilayah Bojonggede, hingga Parung Kabupaten Bogor.

“Dari tangan kedua pelaku, anggota berhasil amankan barang bukti dua buah plastik bening berisi narkoba sabu masing-masing berat bruto 5,19 gram total ada 10,38 gram,” katanya.

Dwi mengatakan, kedua tersangka telah mengedarkan sabu selama lima bulan terakhir. Pelaku juga menjual paket hemat (pahe) 0,2 gram seharga Rp 200 ribu.

“Sasaran edaran sabu pelaku daerah Parung dan Bogor. Selain itu sistem tempel dan COD di jalan,” tuturnya.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Bojonggede, AKP Ade Ahmad Sudrajat menambahkan, kedua tersangka memperoleh barang haram tersebut dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Pelaku AS membeli sabu yang dikendalikan dari dalam Lapas seharga Rp 8 juta untuk 10 gram sabu. Pelaku mendapat arahan untuk mengambil barang sabu di daerah Cilodong,” ungkapnya.

Ade mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, AS mengikuti jejak RZA lantaran sedang membutuhkan biaya untuk proses persalinan istri.

“Pelaku AS ini memiliki istri yang sedang hamil tua sehingga membutuhkan biaya untuk biaya persalinan , akhirnya ikut bergabung dengan menjadi kurir sabu,” ungkapnya.

Untuk barang bukti selain sabu, lanjut Ade, satu unit HP, tas pinggang dan satu unit motor Yamaha N-Max F 5172 KJ turut disita polisi.

“Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 sub pasal 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas 10 tahun,” pungkasnya. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here