


Sawangan | jurnaldepok.id
Sengketa lahan di wilayah Kecamatan Sawangan kini mencuat lagi. Setelah kasus yang melibatkan petinggi Perumahan Reiwa Town dengan seorang jenderal purnawirawan, kini kasus sengketa lahan melibatkan Ida Farida dengan dua pemilik lahan lainnya yakni Miming J Tjugiarto dan Arief Amir Rabik mengemuka ke publik.
Ketika dikonfirmasi, pemilik lahan seluas enam hektar, Ida Farida mengaku lahannya diduga diserobot oleh kedua orang tersebut.
“Saya merasa lahan saya diserobot oleh kedua orang itu, karena saya enggak pernah menjual kepada mereka,” ujar Ida kepada Jurnal Depok, Senin (28/02).


Ida menduga, lahannya tersebut dijual oleh seorang warga bermodalkan sertipikat yang diduga palsu.
“Dasar yang saya miliki SK KINAG No: 205 D/VIII-54-1964. Ini sudah mempunyai hukum tetap, karena sudah ada pembebasan sebelum sertipikat keluar pada 1964-1965. Hal ini diperkuat berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor 554K/1973,” paparnya.
Dikatakan Ida, pihaknya telah menguasai fisik atau lahan yang berada di pinggir Situ Sawangan itu sejak 2011 silam.
“Saya juga memiliki SPH nya sejak 2007 yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Depok. Kok sekarang tiba-tiba ada klaim dari mereka berdua, ini kan aneh,” katanya.
Lebih lanjut Ida mengatakan, bahwa pihaknya tidak akan menuntut karena dirinya memiliki data yang kuat.
“Biarkan hukum berjalan, saya punya data kuat kok. Saya sudah pernah bertemu dengan salah seorang yang mengklaim, namun tak ketemu titik terangnya,” katanya.
Sementara itu, akhir pekan kemarin Satpol PP Kota Depok melakukan penyegelan sebuah panggung hiburan yang berada di lokasi tersebut.
“Yang disegel panggung hiburan yang dilaporkan warga karena mengganggu kenyamanan dan ketertiban, tidak ada sangkut pautnya dengan lahan yang saling klaim. Setahu kami itu belum berproses hukum, kalau sudah proses hukum kan saling gugat. Kalau ini kami lihat baru sebatas saling klaim,” jelas M Taufiq, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok.
Namun begitu, sambung Taufiq, jika nanti ada permintaan untuk menertibkan bangunan (warung-warung) yang berada di atas lahan tersebut, pihaknya mengaku siap asalkan sudah memiliki hukum tetap. n Rahmat Tarmuji

