Gegara Gelar Promo, Rumah Makan di Jalan Margonda Disegel Satpol PP

877
Terlihat garis kuning yang menyegel sebuah rumah makan di Jalan Margonda

Margonda | jurnaldepok.id
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok melakukan penyegelan rumah makan mie di Jalan Margonda karena dituding melanggar aturan soal protokol kesehatan dan menyebabkan kerumunan. Video kerumunan massa atau pengunjung hingga pinggir Jalan Margonda tersebar di media sosial.

Komandan Tim Satpol-PP, Yudi Wahyudi yang sempat turun langsung menindak kerumunan di tempat tersebut mengatakan, kerumunan terjadi karena banyak masyarakat yang tertarik dengan program promo.

“Berdasarkan arahan pimpinan, kami diturunkan karena Mie Gacoan ini lagi grand opening dari kemarin dan sekarang. Ternyata banyak pengunjung, makanya kami bersama tim datang untuk mengurai kerumunan dan pihak pengelola sudah diimbau untuk tidak mengaktifkan online. Jangan mendahulukan online, karena disini sangat berkerumun, dan jangan ada makan ditempat,” ujarnya, kemarin.

Pihaknya juga telah memasang garis pembatas Satpol-PP agar tidak ada lagi pengunjung yang datang karena melebihi jumlah kapasitas ruangan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Depok, Lienda Ratnanurdiany menegaskan, pada saat kejadian pihaknya telah mendatangi lokasi dan memberikan peringatan pada pengelola rumah makan tersebut.

Sebagai sanksinya, Mie Gacoan ditutup selama beberapa hari berikut denda maksimal Rp 5 juta. Terkait hal itu, Lienda pun kembali mengimbau agar semua pihak bisa mematuhi protokol kesehatan demi kepentingan bersama karena masih diterapkan PPKM. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here