HeadlineKesehatan

Pengadilan Negeri Depok Diserang Covid-19, 17 Pegawainya Positif

Kota Kembang | jurnaldepok.id
Pengadilan Negeri (PN) Depok memberlakukan lockdown setelah mendapati sejumlah pegawai dan hakimnya positif Covid-19. PN Depok memberlakukan lockdown, terhitung sejak 25 hingga 31 Januari 2022. PN Depok baru akan dibuka Kembali, Rabu (2/2).

Humas PN Depok, Ahmad Fadil saat dikonfirmasi mengatakan, dalam menyikapi penyebaran Covid-19 varian baru di Indonesia, maka PN Depok tetap konsisten berupaya mencegah penyebaran virus Covid-19 di wilayahnya.

Dikarenakan, PN Depok merupakan instansi pelayanan publik yang wajib meminimalisir adanya ancaman virus bagi pengguna jasa pengadilan. Untuk itu, PN Depok telah melakukan Swab Antigen yang bertujuan untuk mencegah meluasnya wabah virus Covid-19 di wilayahnya.

“Pada Senin, 24 Januari 2022 sekira pukul 11.00 WIB, Pengadilan Negeri Depok telah melakukan swab antigen kepada seluruh hakim, ASN dan tenaga honorer. Hasilnya diperoleh 17 orang yang positif. Saat ini, 17 orang yang terpapar tersebut telah melakukan isolasi mandiri,” ujarnya, kemarin.

Langkah selanjutnya, dijelaskan Fadil, PN Depok melakukan koordinasi dengan Pengadilan Tinggi Bandung dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.

“Ketua PN Depok melakukan penundaan semua pelayanan dan aktivitas dengan memberlakukan lockdown,” katanya.

Namun, kata dia, jenis pelayanan PTSP masih dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, untuk upaya hukum perdata dan pidana, perpanjangan penahanan, penyitaan dan penggeledahan, penerimaan surat masuk, dan persidangan pidana atau anak yang akan habis masa penahanannya.

Dalam pelaksanaan lockdown, disebutkan Fadil, terhitung lima hari kerja, yakni dari 25 hingga 31 Januari 2022. Dengan harapan, lingkungan PN Depok menjadi steril dari Covid-19. Pada 2 Februari 2022, pelayanan di PN Depok, akan kembali normal.

“Demikian disampaikan agar publik pengguna jasa di PN Depok maupun para pihak yang sedang berperkara atau para keluarga dan para Terdakwa serta para Advokat dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dapat mengetahui dan memakluminya. Salam sehat dan tetap mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya. n Aji Hendro

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button