


Beji | jurnaldepok.id
YG, Pelaku pencurian kendaraan roda dua atau sepeda motor diamankan anggota Polsek Beji, dimana pelaku berhasil mencuri motor sebanyak 20 unit.
Kapolsek Beji, Komisaris Agus Khaeron kepada wartawan mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga di Beji yang melihat adanya seorang warga kerap gonta ganti motornya.
“Ada informasi dari masyarakat yang masuk ke kami, bahwa ada orang yang dicurigai sering berganti-ganti motor, yang posisinya ada di kos-kosan,” ujarnya, kemarin.

Dia menambahkan, pihaknya mendapatkan laporan dari warga kemudian tim Opsnal Reskrim Polsek Beji melakukan pengintaian terhadap rumah kos-kosan yang dihuni YG.
“Dan benar, beberapa motor curian yang sesuai dengan laporan kepolisian terpantau berada di kos-kosan YG oleh anggota kami,”katanya.
Dari kecurigaan anggota, dilakukanlah penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan.
“Betul, memang di rumahnya ada beberapa plat nomor motor termasuk motor Kawasaki yang laporannya masuk tanggal 7 Desember 2021. Cara yang dilakukan pelaku dinilai sederhana tanpa merusak stop kontak motor. Pelaku mengincar motor tanpa dikunci stang, pelaku memetiknya dengan mendorong motor curiannya dan disetut oleh rekannya,” ungkapnya.
Motor curiannya, kata dia, kemudian dibawa ke rumah kos pelaku, dan di rumah kos pelaku membongkar stok kunci motor yang berhasil dicuri.
“Dari hasil curiannya, pelaku menjual motornya dengan harga mulai Rp 3 jutaan,” paparnya.
Agus mengatakan, aparat kini tengah melakukan pengembangan terhadap jaringan termasuk penadah barang curian tersebut.
“Karena 20 cukup banyak, jadi kami telusuri ke penadahnya, saat ini coba kami telusuri ke daerah Jakarta, mudah-mudahan bisa dilakukan pengembangan disana,” kata Agus.
Untuk YG, Agus menjeratnya dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahu penjara. n Aji Hendro

