


Tapos | jurnaldepok.id
RSS, pemuda pengangguran diamankan Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok karena kerap melakukan penjambretan di Kota Depok.
Kepala Satreskrim Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno mengatakan, RRS diringkus setelah melakukan aksinya di kawasan Jalan Kramat, Kecamatan Tapos.
“Pelaku saat itu diteriaki maling dan jambret kemudian dari Reskrim Polres Metro Depok mengidentifikasi pelaku kemudian melakukan penangkapan,” ujarnya, kemarin.

Yogen mengatakan, berdasarkan pengakuannya pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 15 kali dalam setahun belakangan, dimana rata-rata korbannya seorang perempuan.
“Setiap aksinya, RRS tidak pernah didampingi teman. Ia selalu berjalan menggunakan sepeda motor seorang diri dan mengincar perempuan yang lemah pertahanan diri. Ditempat ramai pun dia berani, yang jelas kalau dia lagi keliling, kemudian ada perempuan tapi kalau melihat tasnya tidak aman dia langsung mepet dan jambret,” katanya.
Yogen mengatakan, pelaku pun sangat cepat melempar barang hasil curiannya.
“Jika barangnya berupa benda seperti handphone, ia langsung menggadainya, apalagi jika uang tunai, dalam sehari langsung ludes. Motifnya karena ekonomi aja, pelaku pengangguran,” jelasnya.
Lebih jauh Yogen mengatakan, pelaku melakukan aksinya di sekitaran Depok dan rata-rata lokasi yang sering disatroni pelaku adalah kawasan Kecamatan Sukmajaya, Cimanggis, Tapos dan Beji.
“Dia melakukan aksinya di wilayah Depok saja, dia enggak bilang di wilayah mananya, tapi rata-rata memang di daerah Sukmajaya, Cimanggis, Tapos, Beji,” terangnya.
Untuk itu, lanjut Yogen, bagi kaum perempuan di wilayah Depok khususnya agar tetap berhati-hati saat berada di jalan.
“Kejadian seperti ini sering berulang, jadi tetap dipastikan kemanan barang-barang bawaan, karena ditempat-tempat ramai pun pelaku masih berani melakukan. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara,” tukasnya.
Barang bukti yang diamankan yakni sepeda motor, jaket yang digunakan pelaku, dan surat-surat gadai barang hasil jambret. n Aji Hendro

