Mantan Ketua KPU Depok Ditangkap, Ternyata Begini Awal Mula Kasusnya

692
Andi Rio Rahmat

Tapos | jurnaldepok.id
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Udi Bin H Muslih ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Depok di rumahnya di RT 02/06 Kelurahan Leuwinaggung, Kecamatan Tapos.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu kepada wartawan mengatakan, penangkapan terpidana Udi berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Depok Nomor : 2797/M.2.20/Eoh.3/10/2020 tanggal 21 Oktober 2020, sebagai wujud pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung nomor: 1032.K/Pid/2019 tanggal 8 September 2020.

“Bahwa terpidana UDI, S.Ag. Bin H. MUSLIH (Alm) telah dinyatakan bersalah melanggar Pasal
406 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP berdasarkan putusan Pengadilan Negeri
Depok yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung,” ujarnya, Rabu (8/12).

Dikatakannya, sebelumnya Udi telah dipanggil secara patut namun tidak memenuhi panggilan eksekusi tersebut. Selanjutnya setelah berhasil dilakukan penangkapan, kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Depok di Kawasan Kota Kembang, Sukmajaya.

“Adapun perbuatan terpidana, bahwa penangkapan terpidan berawal dari Kasra selaku penyewa bangunan di Jalan Leuwinanggung Kecamatan Tapos Kota Depok milik Ani Roslina Siahaan. Melihat pagar tembok dan dinding belakang bangunan bekas gudang yang berdiri telah dibobol atau dihancurkan oleh banyak orang dan salah satunya yaitu Terpidana Udi yang hadir saat kejadian,” paparnya.

Setelah itu, sambungnya, Kasra melaporkan kejadian tersebut kepada S Arip dan Maringan Tua Sinaga. Kemudian pada Senin 20 Februari 2017 sekira pukul 09.00 WIB, Maringan Tua Sinaga bersama rekannya memeriksa lokasi tersebut yang pada saat itu sudah banyak orang yang beberapa sedang memukul tembok bangunan dengan palu dan sebagian lagi memotong rumput di lokasi tersebut.

“Setelah itu kuasa hukum Arip menegur orang-orang yang berada di lokasi tersebut, lalu dijawab oleh Terpidana Udi, yang mengatakan bahwa bangunan tersebut merupakan milik istrinya berdasarkan girik. Selanjutnya saudara Akim kembali mengatakan bahwa dirinya mempunyai sertifikat,” ungkapnya.

Ia melihat kegiatan yang dilakukan oleh Terpidana Udi dan orang suruhan yang dibayar oleh Udi sedang membawa cangkul, linggis, palu dan arit melakukan memukul tembok samping bangunan yang sudah jebol menggunakan palu. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here