Kemenkes Instruksikan Pemkot Depok Cabut Izin Ritel Yang Melanggar Perda KTR

149
Sakri Sabatmaja

Margonda | jurnaldepok.id
Koordinator Advokasi Kemitraan Kementerian Kesehatan, Sakri Sabatmaja meminta Pemerintah Kota Depok tidak segan untuk menindak ritel yang bandel dalam menjajakan produk rokok.

“Undang Undang 36 Pasal 115 ada kewajiban pemerintah daerah membuat kawasan tanpa rokok (KTR), bukan hanya membuat tapi juga menyusun dan mengimplementasikan apalagi Depok sudah memiliki perda. Kritisi ritel patuh atau tidak, kadang ditutup, kadang tidak (etalase rokok,red). Ritel yang tidak patuh harus ditindak,” ujar Sakri kepada Jurnal Depok, Senin (6/12).

Jika masih ada yang tidak patuh, kata dia, pemerintah daerah berhak memberikan surat teguran sampai pencabutan izin ritel tersebut.

“Izinya tutup sementara kalau bandel, itu implementasi dari peraturan. Pemerintah Pusat sudah memerintahkan dalam undang undang tersebut,” paparnya.

Namun begitu, kata dia, Pemerintah Kota Depok dinilai cukup berhasil dari penegakan peraturan. Dimana, saat ini tidak ada lagi produk rokok yang diiklankan di media luar ruang (billboard).

“Kan ada tujuh kawasan yang dilarang merokok, itu yang harus ditegakan. Tingkat efektivitas perda ini harus dilihat secara terus menerus. Iklan di luar ruang sudah tidak ada, itu bentuk konsistensi. Depok, Bogor dan DKI Jakarta sudah luar biasa untuk penegakan KTR ini,” katanya.

Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Dalam Perda tersebut disampaikan tujuh KTR yang harus dipatuhi oleh semua pihak.

Adapun tujuh KTR antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, dan tempat anak bermain. Kemudian, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

“Informasi ini yang harus terus disampaikan kepada masyarakat, sehingga dalam tujuh tempat tersebut tidak ada yang merokok,” tandasnya.

Pernyataan Mary diungkapkan saat membuka acara Workshop Strategi Komunikasi (Strakom) Kesehatan dalam Pengendalian Tembakau. n Rahmat Tarmuji

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here