Buntut Pemalsuan Tanda Tangan Jendral, DPMPTSP Didesak Bekukan IMB Perumahan Reiwa Town

218
Tampak depan Perumahan Reiwa Town yang berada di Jalan Arco Pengasinan

Bojongsari | jurnaldepok.id
Jenderal Purnawirawan H. Emack Syadzily korban pemalsuan tanda tangan dan penggelapan Seritifikat Hak Milik (SHM) nomor 1592 atas lahan 2.930 M2 di kawasan Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam hal ini Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk segera membekukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor: 648.12/1977.25/IMB/DPMPTSP/2019 atas nama Perumahan Reiwa Town, PT ALKA.

Pasalnya, kata dia, IMB tersebut jelas-jelas cacat hukum karena menggunakan dokumen palsu untuk memenuhi persyaratan fasum lahan pemakaman.

“Bukankan kah pada tanggal 2 Maret tahun 2020 BKD telah menyurati DPMPTSP untuk meninjau ulang perizinan bangunan dan menghentikan sementara pekerjaan proyek Perumahan Reiwa Town PT ALKA?, tapi kok sampai saat ini tidak ada tindakan konkret. Apakah surat itu cuma formalitas saja atau memang Dinas Perizinan yang tidak merespon surat BKD,” ujar Emack kepada Jurnal Depok, kemarin.

Dikatakan Emack, tidak ada alasan bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Depok atau dinas terkait untuk tidak melakukan tindakan terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Burhanudin dkk.

Pasalnya, kata dia, pemalsuan tanda tangan dokumen penunjang untuk persyaratan IMB jelas telah mempermalukan dan merendahkan institusi Pemerintah Kota Depok dalam menegakkan peraturan.

“Katanya pemda mengaku kecolongan dan menjadi korban perbuatan Burhanudin dan kawan-kawan, tapi kok pemda enggak berani bertindak tegas membekukan IMB dan menghentikan aktivitas pekerjaan di lokasi perumahan itu, ini kenapa dan ada apa?,” tegas Emack.

Hal senada dilontarkan oleh HS orang kepercayaan Emack. Dikatakan HS, pemalsuan tanda tangan dan penggelapan Sertipikat No. 1592 yang digunakan oleh PT ALKA untuk memenuhi persyaratan kewajiban pengembang Perumahan Reiwa Town dalam penyediaan lahan makam untuk para konsumen dilakukan secara berjemaah oleh para oknum.

“Nanti pasti akan terbongkar siapa saja yang terlibat,” tandas HS.

Dikatakan HS, dirinya pun heran mengapa pemda tidak melakukan tindakan tegas padahal secara formal BKD sudah melayangkan surat kepada DPMPTSP dari Maret tahun 2020 yang intinya memerintahkan DPMPTSP untuk meninjau ulang perizinan dan menghentikan kegiatan pembangunan perumahan.

“Tapi ternyata sampai saat ini aktivitas pembangunan dan pemasaran di Perumahan Reiwa Town terus berjalan, dan tak pernah dihentikan. Saya tidak mau berburuk sangka namun publik tentu punya persepsi sendiri,” tegas HS.

Pantauan Jurnal Depok dilokasi perumahan Reiwa Town di kawasan Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari, terlihat aktivitas di lokasi perumahan berjalan seperti biasa dan belum ada tanda-tanda penindakan ataupun sidak dari gabungan unsur DPRD dan Pemkot Depok.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah mengatakan akan melakukan peninjauan lokasi Perumahan Reiwa Town pada akhir bulan ini.

Dia juga meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) untuk mengevaluasi proses pembuatan IMB dan merekomendasikan penghentian sementara kegiatan pembangunan sampai permasalahan ini selesai. n Asti Ediawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here