


Kota Kembang | jurnaldepok.id
Pengadilan Negeri Kota Depok membebaskan Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah yang berlokasi di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji. Pasar Muamalah saat itu melakukan transaksi menggunakan mata uang Dirham dan Dinar. Zaim Saidi dibebaskan dari segala tuntutan jaksa.
Humas Pengadilan Negeri Depok, Ahmad Fadil mengatakan, dalam keterangann tertulisnya, Pengadilan Negeri Depok menyebut bahwa terhadap perkara 202/Pid.Sus/2021/PN.Dpk atas nama terdakwa Zaim Saidi, telah dibacakan putusan dengan amar putusan pada intinya menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan kedua.
“Kemudian membebaskan terdakwa Zaim Saidi dari semua dakwaan penuntut umum, serta memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” ujarnya dalam sidang, kemarin.


Tak hanya itu, hakim juga meminta pemulihan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
“Bahwa sebagaimana diketahui terdakwa Zaim Saidi sebelumnya didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan alternatif, yaitu pertama Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau kedua, Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP,”katanya.
Kemudian terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kemudian junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun.
“Bahwa terhadap putusan bebas tersebut, majelis hakim telah membacakan hak-hak terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana Pasal 244 KUHAP junto putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2021 dan Pasal 259 KUHAP (Kasasi demi kepentingan hukum yang diajukan oleh Jaksa Agung) terkait upaya hukum terhadap putusan bebas,” jelasnya.
Sementara itu Kuasa hukum Zaim Saidi Erlangga Kurniawan menyatakan, pihaknya sudah menyatakan menerima putusan. Kemudian pihaknya diberikan kesempatan secara hukum kepada jaksa untuk menanggapi.
“Tapi saat persidangan kemarin penuntut umum itu sedang mempertimbangkan pikir-pikir. Tapi setidaknya kami apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang objektif dan mempertimbangkan semua fakta dan ahli-ahli yang dihadirkan juga dipertimbangkan secara objektif,” ungkapnya.
Menurutnya, keberadaan Pasar Muamalah tidak melanggar hukum dan penggunaan Dinar Dirham secara barter juga tidak melanggar hukum.
Dikatakan dia, ada kekeliruan anggapan yang terjadi di kasus ini bahwa sebagian orang menganggap bahwa itu adalah mata uang.
“Padahal faktanya itu bukan mata uang. Secara factual, koin tersebut tertulis emas dan perak dan dia tidak memenuhi unsur-unsur dan kualifikasi minimum dari mata uang. Kalau kita uji berdasarkan ciri-ciri mata uang rupiah, tidak ada nominal satuannya dan tidak ada lambang negaranya misalnya,”katanya.
Pasar Muamalah yang berlokasi di Jalan Tanah Baru, Beji sempat bikin heboh lantaran melakukan transaksi jual-beli menggunakan Dinar dan Dirham. Transaksi jual-beli di Pasar Muamalah terungkap lewat video viral pada Januari 2021. n Aji Hendro

