HeadlineKriminal

Jaringan Pembuat & Pengedar Uang Palsu Ratusan Juta Diciduk Polisi

Margonda | jurnaldepok.id
Anggota Reskrim Polsek Cimanggis berhasil mengungkap jaringan pelaku uang palsu.

Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, kasus ini berawal dari tertangkapnya pelaku MP, usai mempergunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu di warung kelontong daerah Pal Cimanggis pada 15 September 2021.

“Dari tangan MP berhasil menyita barang bukti upal sebesar Rp 900 ribu pecahan Rp 100 ribu. Setelah itu kembali ditangkap pelaku TS (56) di daerah Beji dengan barang bukti upal Rp 1.9 juta,” ujarnya, Kamis (30/9).

Anggotanya kembali menangkap H alias Y, dengan barang bukti upal sekitar Rp 109 juta dan otak pelaku OD dengan barang bukti upal Rp 46 juta.

Dia menuturkan, dari keempat pelaku yang berhasil diamankan rata-rata berstatus residivis kasus upal ada tiga orang dan satu lagi kasus traficking.

“Keempat pelaku ini ada yang bertugas membuat upal dan mengedarkan hingga sampai luar Kota Depok yaitu Bandung. Untuk mendapatkan upal dari pelaku OD perbandingan 1:10 yaitu 1 juta uang asli dituker 10 juta uang palsu pecahan Rp 100 ribu,” paparnya.

Barang bukti yang berhasil disita petugas diantaranya uang palsu cetakan Rp 100 dan Rp 50 ribu total mencapai sekitar Rp 200 juta.

“Serta cetakan uang yang tinggal ditempelkan, mesin printer scaner, CPU komputer, serta mesin cetak uang serta bahan-bahan kimia,” tambahnya.

Sementara itu Kapolsek Cimanggis, Kompol Ibrahim Joao Sadjab menuturkan keempat pelaku yang berhasil diamankan merupakan kasus upal dan traficking. Otak pembuat upal OD berstatus sarjana dan merupakan residivis kasus upal pernah ditahan di Lapas Cipinang.

“Selain itu OD bisa mempunyai keterampilan dalam membuat upal belajar secara otodidak,” tandasnya.

Dia mengungkapkan OD mengajarkan cara membuat uang palsu ke pelaku H alias Y untuk diedarkan kembali.

“Sasaran para pelaku mengedarkan uang palsu membelanjakan ke warung kelontong dan pom bensin. Tak sembarang tempat, para pelaku mengincar toko yang tengah ramai pelanggan, agar korbannya tak sadar bahwa uang yang diterima dari pelaku adalah uang palsu. Jadi yang dua ini beli Rp 10 juta dengan harga Rp 1 juta menggunakan uang asli. Kemudian diedarkan di pasar lagi,” tuturnya.

Ia mencontohkan, saat belanja Rp 10 ribu, bayarnya pakai uang palsu Rp 100 ribu. Nanti ada kembalian Rp 90 ribu dari pedagang menggunakan uang asli.

Tak hanya di Depok, peredaran uang palsu ini juga ke luar kota hingga di daerah Bogor, Lampung, hingga Jepara,

“Keserupaan upal dengan uang asli mencapai 80 persen, perbedaannya dari kertas yang lebih harus dan garis air tidak timbul,” terangnya.

Keempat pelaku dikenakan Pasal 244 KUHP sub 245 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. n Aji Hendro

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button