DPRDHeadline

7 Fraksi di DPRD Tanggapi Rencana APBD Perubahan 2021

Kota Kembang | jurnaldepok.id
Tujuh fraksi yang ada di DPRD Kota Depok menanggapi Rancangan Peraturan Daerah Raperda tentang APBD Perubahan 2021 yang telah disampaikan oleh Pemerintah Kota Depok.

Hal itu terungkap dalam kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kota Depok yang beragendakan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan 2021.

Ketua Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan (F-DPP) Edi Sitorus melalui anggota fraksinya, M Taufik mengungkapkan, berdasarkan hasil audit BPK Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 457.133.915.276,00 atau mengalami koreksi (penurunan) sebesar Rp 129.862.762.280,00 atau sekitar 22,12 %.

“Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Depok meskipun SiLPA mengalami defisit anggaran (penurunan), tetapi upaya Pemerintah Kota Depok, justru merealisasikan anggaran yang tepat sasaran dengan meningkatkan (penambahan) pos-pos anggaran (refocusing) pada dinas tertentu seperti Dinas Kesehatan, peningkatan fasilitas maupun pelayanan kesehatan di RSUD. Pos anggaran pada Dinas Pendidikan maupun anggaran hibah bantuan pada Dinas Sosial Pemerintah Kota Depok dalam mempercepat penanggulangan pandemi COVID-19 di Kota Depok,” ujarnya, Rabu (22/9).

Senada dengan Fraksi DPP, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang diketuai oleh Hafid Nasir mengungkapkan, meski terjadi penururan angka SILPA, secara umum Fraksi PKS tetap memandang bahwa SILPA yang disebabkan oleh pos belanja APBD tahun sebelumnya yang tidak
terserap karena berbagai hal, hendaknya terus dikurangi dengan perbaikan perencanaan dan penjadwalan kegiatan yang lebih akurat.

“Agar realisasi pendapatan dan belanja semakin mendekati perencanaannya,” tandas Anggota F-PKS, Khairulloh Ahyari.

Sementara itu Ketua Frkasi PDI Perjuangan DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman memberikan masukan terkait perbaikan segi pendapatan untuk tidak mengalami penurunan dan dipertahankan sesuai dengan rencana pada APBD 2021, memberikan kebijakan kepada wajib pajak yang terdampak pandemic Covid-19, perbaikan kualitas dan optimalisasi pengelolaan asset, kemudahan masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi.

“Diharapkan Pemerintah Kota Depok lebih bersinergi dibidang pendapatan daerah dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan perbaikan data base objek pajak PBB dan bagaimana pemkot bisa mengembangkan sistem PBB, BPHTB dan Simpad, serta diharapkan juga pemkot bisa mengoptimalisasi intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan pajak Orang Pribadi Dalam Negri (PPh PAsal 25 dan 29, PPh Pasal 21) sebagai bentuk kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak,” jelasnya.

Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Depok, H Igun Sumarno menilai melihat kondisi dalam pelaksanaan pemerintahan yang sedang dihadapkan dengan pandemi Covid-19 maka pihaknya memintah kepada Pemerintah Kota Depok untuk betul-betul menjalankan pemerintahan dengan
melihat kondisi masyarakat Kota Depok serta penanganan Covid-19 dapat dirasakan oleh masyarakat Kota Depok.

“Fraksi Partai Amanat Nasional meminta Pemerintah Kota Depok untuk menggali sumber pendapatan lain yang lebih kreatif dan tidak membebani masyarakat, diantaranya dengan menggali
potensi situ-situ menjadi destinasi wisata di Kota Depok dan dengan mengoptimalkan BUMD yang ada,” katanya.

Rapat Paripurna yang beragendakan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Depok terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan 2021, dimpimpin langsung oleh Ketua DPRD Depok, H TM Yusufsyah Putra dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono. n Rahmat Tarmuji

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button