


Limo | jurnaldepok.id
SR, seorang residivis pencurian motor di Jalan Usman Dehir, RT. 01/10 Kelurahan / Kecamatan Limo, Kota Depok, berhasil dibekuk Polsek Cinere.
Kapolsek Cinere, Kompol Tata Irawan mengatakan pelaku SR (45), berhasil ditangkap anggota Reskrim Tim 3 pimpinan Kanit Reskrim, Iptu Suripto di rumahnya daerah Meruyung Kecamatan Limo.
“Saat diamankan pelaku tidak ada perlawanan, diambil di rumahnya sekitar pukul 22.00 WIB ketika sedang istirahat. Setelah itu langsung digelandang anggota ke Polsek Cinere,” ujarnya, kemarin.

Dia menuturkan pelaku SR kembali diamankan petugas lantaran sebelummya telah mencuri motor milik Immanuel (23), di pinggir Jalan Usman Dehir, RT 01/01, Kecamatan Limo, sekitar pukul 17.00 WIB.
“Korban baru sebentar memarkirkan motor tanpa melepas kunci motor dari stop kontak untuk belanja di toko kelontong. Tidak ada waktu lima menit motor sudah raib dicuri pelaku,” katanya.
Kanit Reskrim Polsek Cinere, Iptu Suripto mengatakan terungkapnya kasus pencurian motor ini selama sebulan proses penyelidikan dilakukan setelah mempelajari vidio tangkapan kamera CCTV dari toko kelontong.
“Aksi pencurian pelaku sempat terekam kamera CCTV toko kelontong. Dalam waktu sebulan berhasil menangkap pelaku,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, motor curian Honda Beat hitam B 4483 DL, milik korban Immanuel sudah dijual pelaku kepada orang di daerah Pondok Cabe, Tangerang Selatan.
“Motor curian tersebut dijual Rp 1,5 juta kepada seseorang di daerah Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Uang hasil kejahatan penjualan motor habis dipergunakan pelaku untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-hari,” katanya.
Selain itu pengakuan pelaku SR, bapak tiga anak ini kembali masuk ke dunia hitam kejahatan karena kepepet masalah ekonomi.
“Setelah bebas tahun 2008 dari Lapas Cilodong kasus pencurian juga, kerja serabutan kadang menjadi tukang ojek. Karena pandemi orderan penumpang sepi dan kebutuhan keluarga jalan terus,” ungkap pelaku.
Dirinya juga mengaku sudah sering keluar masuk penjara atas kejahatan pencurian yang telah dilakukannya.
“Sudah tiga kali berurusan dengan masalah hukum. Kasus pencurian ini semoga menjadi yang terakhir dan tidak akan terjerat kembali,”katanya.
Mempertanggung jawabkan perbuatan SR, lanjut Iptu Suripto, dikenakan Pasal 362 KUHP yaitu pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman pidana diatas 5 tahun.
“Barang bukti yang diamankan petugas berupaya surat-surat kepemilikan korban, rekaman CCTV, dan baju yang dikenakan pelaku saat kejadian. Untuk motor korban masih dalam pencarian anggota di lapangan,” pungkasnya. n Aji Hendro

