Pengedar Ganja Diringkus, Barang Bukti Dibungkus Kertas Nasi

514
Inilah barang bukti ganja yang dibungkus kertas nasi

Bojonggede | jurnaldepok.id
Seorang warga Tajurhalang, Kabupaten Bogor, AF diamankan aparat Kepolisian Poksek Bojonggede Polres Metro Depok karena mengedarkan daun ganja.

Kapolsek Bojonggede, Ajun Komisaris Polisi Dwi Susanto mengatakan, gerak-gerik AF dicium oleh anggota reserse kriminalnya berdasar dari laporan masyarakat.

“Kami mendapatkan informasi di Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, sering terjadi penyalahgunaan ganja, kemudian anggota reskrim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka AF,” ujarnya, kemarin.

Dwi mengatakan, dari penangkapan itu anggotanya menemukan tiga bungkus kertas nasi warna coklat yang didalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 180 gram.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” paparnya.

Dwi mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengetahui darimana ganja tersebut diperoleh. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here