Orang Tua Siswa Dilarang Nyuap, Kadisdik Buka Pilihan Sekolah Swasta

447
Dedi Supandi

Pancoran Mas | jurnaldepok.id
Orang tua siswa atau Wali Calon Peserta Didik tidak semestinya melakukan suap atau memaksakan kehendak serta tidak melawan hukum. Larangan itu tertuang dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang diterbitkan saat PPDB oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat. Dalam surat pernyataan itu dilengkapi dengan materai bernilai Rp 10.000.

“Ya ada surat pernyataan ditujukan kepada kami selaku orang tua siswa, ada tiga poin salah satunya dilarang melakukan suap,” ujar salah orang tua siswa, Suryadi.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi mengatakan, seluruh persiapan telah dilakukan, termasuk pendaftaran tahap pertama yang dibuka pada 7 Juni 2021.

“Persiapan sudah kami lakukan, mulai dari uji publik, pengesahan Pergub tentang PPDB, kesiapan sistem serta sosialisasi,” paparnya.

Dijelaskannya, dengan proyeksi lulusan SMP Negeri dan swasta tahun 2021 sebanyak 777.506 siswa, maka SMA, SMK, dan SLB Negeri di Jabar hanya mampu menampung 41,5 persen siswa. Dengan rincian, SMAN 163.728 siswa, SMKN (113.112) dan SLBN (3.708).

“Sehingga, peran sekolah swasta di Jabar sangat penting untuk kelangsungan pendidikan di Jabar. Maka dari itu, untuk PPDB tahun ini kita menggunakan tagline ‘Sekolah di Mana Saja Sama’, baik di swasta ataupun di negeri,” jelasnya.

Kadisdik juga mendorong seluruh calon siswa dan orang tua siswa untuk mempelajari petunjuk teknis (juknis) PPDB 2021 yang telah tertuang dalam Peraturan Gubenur (Pergub) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Juknis PPDB 2021.

“Sehingga, apa pun jalur pendaftaran yang dipilih, peserta didik sudah tahu persyaratan apa saja yang harus disiapkan,”katanya.

Menurutnya, ada beberapa perbedaan antara PPDB tahun ini dengan tahun sebelumnya. Perbedaan pertama adalah dari kepanitiaan. Tahun ini, ketua panitia PPDB SMA, SMK, dan SLB di Jabar adalah kepala cabang dinas pendidikan di seluruh wilayah I-XIII.

Sedangkan pimpinan yang berada di Radjiman (Kantor Disdik Jabar) akan berperan sebagai koordinator PPDB 2021.Penyertaan sekolah swasta dalam proses pendaftaran PPDB 2021.

“Nantinya, siswa yang mendaftar pada PPDB 2021 tak hanya memilih sekolah negeri, tapi juga harus memilih sekolah swasta. Berdasarkan data, hanya 41,5 persen siswa SMP dan MTs di Jabar yang diterima di sekolah negeri,” jelasnya.

Dengan jumlah sekolah swasta yang mencapai 4 ribuan, tahun ini disertakan sekolah swasta masuk dalam sistem PPDB.

“Penyertaan nilai rapor yang lengkap dengan ranking peserta didik. Salah satu persyaratan PPDB 2021 adalah melampirkan nilai rapor siswa dari semester I hingga V,” pungkasnya. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here